Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Komnas HAM: Pemulihan Luka Bakar Andrie Yunus Butuh Waktu 2 Tahun
Komnas HAM mengungkap pemulihan luka bakar yang dialami Andrie Yunus diperkirakan akan berlangsung hingga dua tahun ke depan.
Ringkasan Berita:
- Komnas HAM ungkap dalam enam bulan ke depan tim medis yang menangani Andrie Yunus fokus pada pemulihan luka bakar
- Pihak rumah sakit masih terus menganalisis perkembangan kondisi mata kanan Andrie Yunus
- Pemulihan luka bakar Andrie Yunus diperkirakan akan berlangsung hingga dua tahun ke depan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengungkap pemulihan luka bakar yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diperkirakan akan berlangsung hingga dua tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Saurlin P Siagian usai bertemu pihak RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk meminta keterangan terkait perkembangan penanganan Andrie Yunus di RSCM, Jakarta, pada Kamis (26/3/2026).
Diketahui, Andrie Yunus menderita luka bakar setelah menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oknum TNI di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) lalu.
Saurlin mengatakan, dalam enam bulan ke depan tim medis yang menangani Andrie Yunus fokus pada pemulihan luka bakar.
Meski demikian, lanjutnya, pemulihan secara keseluruhan membutuhkan waktu sekitar dua tahun ke depan.
Baca juga: Insiden Penyiraman Air Keras, RSCM Fokus Mempertahankan Integritas Mata Kanan Andrie Yunus KontraS
"Fokus pemulihan akan dilakukan dalam 6 bulan ini, namun operasi masih terus berlanjut dan pemulihan secara keseluruhan diperkirakan berlangsung antara 6 bulan hingga 2 tahun ke depan untuk pemulihan luka bakarnya," kata Saurlin, kepada wartawan, Kamis.
Ia kemudian menyampaikan, seluruh pembiayaan penanganan medis Andrie Yunus akan ditanggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami mendapatkan konfirmasi bahwa pembiayaan penanganan medis sejauh ini ditanggung oleh LPSK," ucapnya.
Saurlin juga menyampaikan, istilah resmi yang bisa digunakan publik dalam menyebut luka yang dialami Andrie Yunus adalah "luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat".
Baca juga: TAUD Tegaskan Pergantian Kepala BAIS Bukan Solusi Penyelesaian Kasus Andrie Yunus
Sementara itu, Komisoner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihak rumah sakit masih terus menganalisis perkembangan kondisi mata kanan Andrie Yunus.
"Saat ini belum bisa disimpulkan apakah mengalami penurunan atau peningkatan karena kemungkinannya masih sama-sama besar. Namun, tindakan medis dilakukan dengan baik dan masih dalam pemantauan intensif," tutur Pramono.
Penanganan Mata
Pihak RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) saat ini tengah fokus pada penanganan mata kanan Andrie Yunus.
"Saat ini, fokus utama penanganan adalah mempertahankan integritas bola mata kanan serta mengendalikan proses inflamasi agar tidak berkembang lebih lanjut," kata Manajer Hukum dan Humas RSCM Yoga Nara, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (26/3/2026).
Yoga menjelaskan, dari sisi bedah plastik, dilakukan pembuangan jaringan mati lanjutan (debridement) serta tindakan cangkok kulit pada area mata, dada, dan pundak sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyembuhan luka bakar.
"Evaluasi lanjutan terhadap kondisi luka direncakan akan dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2026," ucap Yoga.
Selain itu, Yoga Nara mengatakan, tim medis menemukan adanya kondisi iskemia atau kekurangan aliran darah kembali pada area bawah sklera mata kanan.
"Selama perawatan dalam tiga hari terakhir, tim medis menemukan adanya kondisi iskemia (kekurangan aliran darah) kembali pada area bawah (inferior) sklera mata kanan sekitar 40 persen, yang menyebabkan penipisan jaringan di sekitarnya," kata Yoga.
Berdasarkan evaluasi tersebut, lanjutnya, tim medis memutuskan untuk melakukan tindakan lanjutan guna menjaga kondisi jaringan dan mendukung proses penyembuhan mata Andrie Yunus.
Adapun pada hari Rabu, 25 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, Yoga mengatakan, Andrie Yunus menjalani tindakan operasi terpadu yang melibatkan tim spesialis mata dan bedah plastik di kamar operasi Kencana.
Pada tindakan ini, jelasnya, tim mata melakukan pemindahan jaringan dari area dalam mata untuk menutup area terbuka, penempelan membran amnion, serta pemasangan kembali lensa pelindung mata.
"Tindakan ini bertujuan untuk memperbaiki permukaan bola mata dan mendukung proses penyembuhan jaringan yang lebih optimal," jelasnya.
Selama tindakan berlangsung, Yoga menuturkan, juga ditemukan adanya penipisan jaringan kornea yang bersifat progresif pada bagian atas hingga sisi luar kornea mata kanan, yang terjadi sebagai dampak dari proses inflamasi yang masih berlangsung.
Sehingga, katanya, untuk mengatasi kondisi tersebut, dilakukan penempelan membran amnion tambahan serta penjahitan sementara kelopak mata kanan guna melindungi permukaan mata dan memaksimalkan proses pemulihan jaringan.
"Kondisi pasien secara umum masih dalam pemantauan ketat oleh tim medis multidisiplin, dengan perawatan yang dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan," tuturnya.
Ia mengatakan, RSCM berkomitmen untuk terus memberikan penanganan medis yang optimal, profesional, dan mengedepankan keselamatan pasien.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada tim medis dalam menangani kasus ini," ucapnya.
4 Prajurit TNI
Saat ini ada empat prajurit TNI diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Keempat prajurit TNI tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Belakangan Letjen Yudi Abdimantyo mundur dari jabatannya sebagai Kepala BAIS buntut keterlibatan empat anggotanya dalam kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anies-hidayah-dan-dua-komisioner-komnas-ham.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.