Seleksi Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor Mahkamah Agung 2026 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya
Komisi Yudisial (KY) buka seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor di Mahkamah Agung, pendaftaran dibuka mulai 26 Maret-16 April 2026.
Ringkasan Berita:
- Komisi Yudisial (KY) buka seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung.
- Periode pendaftaran dibuka mulai 26 Maret-16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
- Seleksi Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor di MA diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 50 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) membuka penerimaan usulan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung tahun 2026.
Mengutip Pengumuman bernomor 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026, KY menyebutkan bahwa proses seleksi ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Mahkamah Agung melalui surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terkait pengisian kekosongan jabatan Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor.
Seleksi Hakim Ad Hoc HAM diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 50 tahun.
Calon peserta wajib berpendidikan minimal S-1 Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
Sementara itu, Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor terbuka bagi lulusan pendidikan S-1 Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun.
Sama seperti persyaratan Calon Hakim Ad Hoc HAM, calon Hakim Ad Hoc Tipikor juga wajib berusia sekurang-kurangnya 50 tahun.
Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor di Mahkamah Agung dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Periode pendaftaran dibuka mulai 26 Maret-16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
Persyaratan Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor di Mahkamah Agung
Berikut ini persyaratan dan berkas yang wajib diunggah pada pendaftaran seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor di Mahkamah Agung:
1. Calon Hakim Ad Hoc HAM
Syarat:
- Warga negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berumur paling rendah 50 tahun;
- Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1) Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak Asasi Manusia
Berkas persyaratan:
- Surat pendaftaran Calon Hakim Ad hoc HAM di Mahkamah Agung;
- Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi, dibuat diatas kertas bermaterai;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
- Fotokopi Ijazah Strata-1 sampai dengan pendidikan terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan berpengalaman dalam bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, dibuat diatas kertas bermaterai;
- Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap;
- Surat pernyataan tidak akan menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik jika terpilih menjadi hakim Ad Hoc HAM di MA, dibuat diatas kertas bermaterai;
- Ringkasan laporan harta kekayaan atau ikhtisar laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan lembar penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Pasfoto terbaru (dengan latar belakang warna merah) berukuran maksimal 100 kb diunggah di laman pendaftaran rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Baca juga: Komisi Yudisial Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Simak Syarat dan Berkas yang Diunggah
2. Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Syarat:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun;
- Berumur sekurang-kurangnya 50 tahun;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
- Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
- Melaporkan harta kekayaannya kepada KPK;
- Bersedia mengikuti pelatihan sebagai hakim tindak pidana korupsi; dan
- Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi.
Berkas persyaratan:
- Surat pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung RI;
- Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi dibuat di atas kertas bermeterai;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (yang masih berlaku);
- Surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter pemerintah;
- Fotokopi ijazah beserta transkrip yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan berpengalaman dalam bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun dibuat di atas kertas bermeterai dengan melampirkan salinan surat keputusan pengangkatan/kontrak/perjanjian kerja/sertifikat/bukti terkait;
- Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan menjadi pimpinan/pengurus serta anggota partai politik atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik dibuat di atas kertas bermeterai;
- Ringkasan laporan harta kekayaan atau ikhtisar laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan lembar penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan hakim ad hoc tindak pidana korupsi;
- Surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi dibuat di atas kertas bermeterai;
- Pasfoto terbaru (dengan latar belakang warna merah) berukuran maksimal 100 kb diunggah di laman pendaftaran rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor Mahkamah Agung 2026, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Agung-ilustrasi-CPNS.jpg)