Kamis, 23 April 2026

Anak Dibatasi Main Medsos Mulai Hari Ini, Kemendikdasmen Dorong Sekolah Perbanyak Kegiatan Fisik

Mendikdasmen Abdul Muti mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap penerapan PP Tunas yang membatasi anak bermain media sosial.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
HO/Ist
PEMBATASA MEDSOS - Potret Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti di Jakarta. Ia mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap penerapan PP Tunas yang membatasi anak bermain media sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Mendikdasmen imbau masyarakat tak khawatir dengan diterapkannya PP Tunas
  • Program literasi digital di sekolah tetap berjalan dengan pendampingan guru dalam pemanfaatan teknologi
  • Kemendikdasmen mendorong sekolah untuk memperbanyak aktivitas fisik sebagai alternatif bagi peserta didik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

PP Tunas diketahui mulai berlaku pada hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.

Abdul Muti mengatakan program literasi digital tetap akan berjalan secara paralel di sekolah, dengan pendampingan guru dalam pemanfaatan teknologi.

Selain itu, proses pembelajaran berbasis digital tetap dilaksanakan, namun dengan pendekatan yang lebih terkontrol dan edukatif.

Dalam konteks tersebut, Kemendikdasmen secara khusus mendorong sekolah untuk memperbanyak aktivitas fisik sebagai alternatif bagi peserta didik.

Baca juga: Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Diblokir Mulai 28 Maret 2026, PSI: Demi Pertumbuhan yang Sehat

"Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah dapat menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi peserta didik. Dengan demikian, penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan optimal," ujar Abdul Muti dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, suasana pembelajaran yang sehat menjadi fondasi penting dalam proses pendidikan.

Dirinya mengakui masih tingginya ketergantungan atau adiksi penggunaan gawai di kalangan peserta didik.

Hal ini berdampak negatif terhadap proses belajar, baik di sekolah maupun di rumah.

Baca juga: Pemerintah Batasi Akses Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Menteri PPPA Tekankan Peran Orang Tua

"Dampak negatif tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang optimal bagi peserta didik," ujar Abdul Muti.

Penerapan PP Tunas tidak hanya menekankan pembatasan akses digital bagi anak, tetapi juga mendorong penguatan aktivitas non-digital di lingkungan sekolah. 

Sebagai bagian dari dukungan terhadap implementasi PP Tunas, Kemendikdasmen mengintegrasikan kebijakan tersebut melalui program Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) serta penerapan konsep Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S).

Pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko, kata Abdul Muti, merupakan langkah penting agar teknologi tetap berfungsi sebagai alat pendukung pendidikan, bukan sebaliknya.

"Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan ini," ujarnya.

Sekadar informasi, pada tahap awal penerapan PP Tunas ini, akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform dengan tingkat risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Kemudian untuk layanan dengan risiko lebih rendah, batas usia minimal ditetapkan 13 tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved