Rabu, 22 April 2026

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Menteri Ekraf Tanggapi Kasus Amsal Sitepu: Hormati Proses Hukum, Junjung Praduga Tak Bersalah

Menteri Ekraf hormati proses hukum terhadap Amsal Sitepu terkait kasus dugaan mark up. Namun, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ringkasan Berita:
  • Menteri Ekraf, Teuku Rifky Harsya, menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum terkait kasus videografer Amsal Sitepu yang terjerat dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut.
  • Namun, dia mengatakan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.
  • Di sisi lain, berkaca dari kasus ini, Harsya menyampaikan saat ini Kementerian Ekraf masih menggodok terkait pedoman jasa industri kreatif.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, buka suara terkait kasus videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), Amsal Sitepu yang terjerat kasus dugaan mark up terkait pembuatan video profil desa.

Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025 lalu karena dianggap melakukan mark up dengan salah satunya yakni menganggarkan drone untuk digunakan selama 30 hari tetapi dalam praktiknya hanya digunakan 12 hari.

Soal kasus ini, Harsya mengatakan pihaknya menghormati segala proses hukum yang kini dijalani oleh Amsal.

Namun, dia mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Harsya menjelaskan bahwa dalam industri ekraf memiliki karakteristik berbeda dengan pengadaan barang di institusi.

"Kewajaran penilaian Harga Penilaian Sendiri atau HPS, jasa kreatif harus dilakukan secara obyektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Videografer Amsal Sitepu Tersangka: Sewa Drone 12 Hari Dibayar Full 30

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya membuka aduan bagi pelaku industri kreatif ketika melakukan pekerjaannya melalui kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkraf.

Harsya juga mengungkapkan Kemenkraf tengah menyelesaikan pedoman terkait jasa industri ekraf.

Pedoman ini, sambungnya, disusun dengan turut melibatkan pelaku industri ekraf.

"Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan pemangku kepentingan serta asosiasi terkait untuk menjadi acuan demi mencegah permasalahan serupa (kasus Amsal) di masa mendatang," ujarnya.

Kronologi Versi Amsal Sitepu

AMSAL SITEPU - Videografer asal Sumatera Utara (Sumut) Amsal Sitepu, hadir secara daring dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026). Sambi menangis, dia mengungkap kronologi terkait proyek pembuatan video profil desa yang menyeret dirinya ke dalam kasus dugaan mark up anggaran, pada periode 2020-2022. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
AMSAL SITEPU - Videografer asal Sumatera Utara (Sumut) Amsal Sitepu, hadir secara daring dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026). Sambi menangis, dia mengungkap kronologi terkait proyek pembuatan video profil desa yang menyeret dirinya ke dalam kasus dugaan mark up anggaran, pada periode 2020-2022. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Senin siang, Amsal menceritakan kronologi dirinya terjerat kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dia mengatakan proyek tersebut dilakukannya di masa pandemi Covid-19 pada tahun 2019 lalu.

Kala itu, dia berpikiran untuk menyambung hidup di tengah kondisi ekonomi yang lesu akibat pandemi.

Akhirnya, Amsal berpikiran untuk membuat video profil bagi sejumlah desa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved