Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus Kuota Haji: Ismail Adham Beri 30 Ribu USD ke Gus Alex dan 5 Ribu USD ke Eks Dirjen PHU Kemenag
KPK mengungkap Direktur Operasional PT Maktour diduga memberikan sejumlah uang kepada Eks Stafsus Kemenag Gus Alex dan Eks Dirjen PHU Hilman Latief.
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada Eks Stafsus Kemenag Gus Alex dan Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief.
- Ismail Adham ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Senin (30/3/2026).
- Jumlah uang yang diberikan Ismail Adham kepada Gus Alex sebesar 30.000 USD.
- Kepada Hilman Latief, Ismail Adham diduga memberikan uang 5.000 USD dan 16.000 SAR atau Riyal.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Ismail Adham ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, pada Senin (30/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, Ismail Adham menjadi tersangka karena berperan dalam pemberian sejumlah uang kepada Eks Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jumlah uang yang diberikan Ismail Adham kepada Gus Alex yakni sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat.
“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026), dilansir kanal YouTube KPK RI.
Tak hanya kepada Gus Alex, Ismail Adham juga memberikan sejumlah uang kepada Eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief.
Kepada Hilman Latief, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 SAR atau Riyal.
Dengan perbuatan Ismail Adham tersebut, PT Maktour pun memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024.
Keuntungan ilegal yang didapat PT Maktour terkait kasus kuota haji ini pun mencapai Rp 27,8 miliar.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” terang Asep.
Kini Ismail pun ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: KPK Bongkar Suap Eks Dirjen PHU: Terima USD 5 Ribu & SAR 16 Ribu Terkait Haji
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.