Rapat dengan Komisi III DPR, PERADI SAI Dorong Reformasi Hukum Perdata yang Lebih Sederhana
PERADI SAI mengusulkan penyederhanaan proses hukum acara perdata guna meningkatkan kepastian hukum di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- PERADI SAI mengusulkan penyederhanaan proses hukum acara perdata dalam RDPU bersama DPR, karena dinilai terlalu panjang dan berbelit sehingga menghambat kepastian hukum.
- Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyarankan perkara perdata cukup melalui dua tingkat peradilan (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi), sementara Mahkamah Agung difokuskan pada peninjauan kembali.
- Penyederhanaan ini dinilai penting untuk mempercepat keadilan dan mengurangi beban perkara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) mengusulkan penyederhanaan proses hukum acara perdata guna meningkatkan kepastian hukum di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menilai bahwa mekanisme penyelesaian perkara perdata saat ini masih terlalu panjang dan berlapis, sehingga berdampak pada lambatnya proses penegakan hukum.
“Kami dari Peradi Suara Advokat Indonesia pada dasarnya melihat bahwa secara umum penyelesaian perdata di Indonesia itu sangat bertele-tele, ya," kata Harry usai RDPU.
Ia menjelaskan bahwa panjangnya tahapan perkara, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali, membuat proses hukum berjalan lama. Bahkan, proses tersebut bisa berulang kembali ketika memasuki tahap eksekusi.
Menurut Harry, kondisi ini berpotensi menghambat tercapainya keadilan bagi para pihak yang berperkara.
“Itu artinya juga adalah penolakan terhadap keadilan," ucap Harry.
Lebih lanjut, ia menilai lambatnya sistem peradilan tidak hanya berdampak bagi masyarakat, tetapi juga terhadap iklim investasi. Ketidakpastian hukum dinilai dapat menurunkan kepercayaan investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.
“Nah, situasi ini juga tidak hanya membuat frustasi orang Indonesia sendiri, tapi juga para investor asing, ya," ucapnya.
Dalam paparannya, PERADI SAI mengusulkan agar penyelesaian perkara perdata cukup dilakukan dalam dua tingkat peradilan, yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, Mahkamah Agung diharapkan lebih difokuskan pada penanganan perkara tertentu seperti peninjauan kembali.
Selain itu, penguatan mekanisme mediasi juga dinilai penting sebagai upaya mempercepat penyelesaian sengketa, bahkan sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan.
“Nah, kalau mediasi pun tidak harus ketika sudah perkara, tapi sebelum perkara orang bisa mediasi," ujarnya.
Ia juga menyoroti tingginya beban perkara di Mahkamah Agung yang berpotensi memengaruhi kualitas putusan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-Umum-PERADI-SAI-Harry-Ponto-1.jpg)