Pekerja Kreatif Dikriminalisasi, Legislator PKB Desak Pengesahan UU Pekerja GIG
Kasus hukum yang menjerat seorang videografer asal Sumatera Utara Amsal Sitepu memicu keprihatinan.
Ringkasan Berita:
- Kasus videografer Amsal Sitepu yang didakwa korupsi memicu sorotan atas lemahnya perlindungan pekerja kreatif.
- Anggota DPR Syaiful Huda menilai kasus ini menunjukkan rendahnya penghargaan terhadap kerja kreatif.
- Ia mendesak percepatan pengesahan RUU Pekerja GIG untuk menjamin perlindungan, status, dan hak pekerja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat seorang videografer asal Sumatera Utara Amsal Sitepu memicu keprihatinan mendalam dari kalangan parlemen.
Pekerja kreatif tersebut diseret ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri atas tuduhan korupsi dalam proyek pembuatan profil desa, dimana item produksi seperti penyusunan ide kreatif dan dubbing dianggap sebagai kerugian negara (mark-up).
Inisiator RUU Pekerja GIG, Syaiful Huda, menilai kasus ini adalah alarm keras atas rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja kreatif di Indonesia.
Legislator PKB ini pun mendesak agar parlemen dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja GIG di Indonesia.
“Kami menilai diseretnya Amsal Sitepu ke pengadilan saat menjalankan profesinya menjadi indikator lemahnya posisi pekerja kreatif dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Maka kami mendesak agar semua pihak bersama-sama mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja GIG di Indonesia,” ujar Syaiful Huda, Selasa (31/3/2026).
Pekerja Gig (Gig Worker) adalah individu yang bekerja secara fleksibel, biasanya berbasis proyek atau tugas jangka pendek, tanpa ikatan kerja tetap dengan satu perusahaan.
Contohnya pengemudi ojek online, kurir makanan, freelancer desain grafis, penulis lepas, tutor online.
Dituduh gelembungkan harga
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pekerja kreatif tersebut dituduh melakukan penggelembungan harga pada item ide kreatif, proses dubbing, dan pembelian mikrofon.
JPU berargumen bahwa ide kreatif dan dubbing seharusnya bernilai Rp0 (gratis), sementara dalam proposal yang diajukan, masing-masing item tersebut dihargai Rp1 juta.
"Cara pandang JPU yang menganggap ide kreatif itu gratis mencerminkan betapa lemahnya penghargaan dan posisi tawar pekerja kreatif di mata hukum kita," ujar Syaiful Huda.
Huda mengungkapkan rentannya posisi Amsal Sitepu sebagai videografer juga dialami pekerja GIG lain seperti kru film, kru panggung, konten kreator hingga para driver transportasi online.
Padahal dalam beberapa tahun terakhir, mereka lah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
"Tanpa payung hukum yang jelas, keringat dan pemikiran para pekerja kreatif ini mudah dikriminalisasi atau dieksploitasi karena standarisasi nilai kerja mereka tidak diakui oleh negara," tambahnya.
Adanya Undang-Undang Pekerja GIG, lanjut Huda akan memastikan status pekerja GIG yang saat ini tidak jelas akan sama dengan status pekerja formal lain dalam UU Ketenagakerjaan.
Kendati demikian kejelasan status pekerja ini tidak menghilangkan unsur fleksibilitas kerja yang menjadi ruh dari ekosistem ekonomi GIG.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wakil-sekjen-pkb-syaiful-huda_1.jpg)