Selasa, 5 Mei 2026

Profil dan Sosok

Sosok Y Girsang, Hakim yang Sidangkan Kasus Amsal Sitepu dan Sempat Heran

Y Girsang adalah sosok hakim yang mengetuai sidang kasus Amsal Sitepu dalam kasus proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara

Tayang:
HO/IST/TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION-PN Medan
SOSOK Y GIRSANG - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026) di depan majelis hakim yang diketuai Y Girsang. Ini sosoknya. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang videografer, Amsal Christy Sitepu tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi.
  • Kini, perhatian publik pun tertuju pada sosok majelis hakim yang menyidangkan kasus ini. 
  • Adalah Mohammad Y Girsang yang diketahui menjadi ketua majelis hakim dan menyidang Amsal Sitepu.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang videografer, Amsal Christy Sitepu tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi.

Pemilik CV Promiseland itu didakwa melakukan penggelembungan anggaran (markup) dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ia juga dinilai tidak mengerjakan pembuatan video profil desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Saat ini, kasus Amsal Sitepu masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan tinggal menunggu pembacaan vonis dari majelis hakim.

Rencananya, sidang putusan (vonis) terhadap Amsal dijadwalkan akan digelar pada Rabu (1/4/2026) besok.

Sosok Y Girsang

Kini, perhatian publik pun tertuju pada sosok majelis hakim yang menyidangkan kasus ini. 

Adalah Mohammad Y Girsang yang diketahui menjadi ketua majelis hakim dan menyidang Amsal Sitepu.

Dari penelusuran Tribunnews.com, Y Girsang memiliki nama lengkap Mohammad Yusafrihardi Girsang S.H., M.H. 

Ia merupakan salah satu hakim tingkat pertama di PN Medan dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Y Girsang lahir pada 16 September 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Maret 1996.

Mengutip dari pn-medankota.go.id, Y Girsang menamatkan pendidikan dasar di SDN 122531 di Pematang Siantar.

Sementara jenjang pendidikan menengah, ia selesaikan di SMPN 2 Pematang Siantar dan SMAN Saribu Dolok pada tahun 1986.

Y Girsang lantas melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu di Universitas Islam Sumatera Utara jurusan S1 Hukum Perdata.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Kasus Amsal Sitepu Cerminkan Keterbelakangan Hukum

Tahun 2006, ia berhasil meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Karier pertamanya sebagai pengadil dimulai ketika menjadi calon hakim di PN Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kemudian ia berpindah tugas ke PN Tebing Tinggi, PN Pare-pare, PN Sungai Penuh, PN Sampang, hingga PN Lubuk Pakam.

Kemudian pada Juni 2014, ia kembali ke PN Tebing Tinggi sebagai Wakil Ketua Pengadilan.

Dua tahun kemudian, ia naik jabatan sebagai Ketua PN Tebing Tinggi.

Setahun kemudian, Y Girsang dipindah lagi ke PN Binjai sebagai Wakil Ketua Pengadilan.

Terakhir, sebelum berdinas di PN Medan, ia sempat kembali ke PN Tebing Tinggi sebagai Ketua Pengadilan.

Harta Kekayaan Y Girsang

Y Girsang termasuk salah satu hakim yang rutin melaporkan harta kekayaanya kepada KPK.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1 miliar dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan.

Di garasinya, ada 2 mobil dengan nilai Rp 335 juta. Selain itu, ia masih memiliki aset berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Inilah daftar harta kekayaan Y Girsang:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 935.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp 935.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 335.000.000

  1. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
  2. MOBIL, FORD DOBLE CABIN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 135.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 50.258.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 14.842.170

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 1.335.100.170

UTANG Rp 289.349.132

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 1.045.751.038

Disebut Sempat Heran

Sosok Y Girsang pun sempat diungkapkan oleh Amsal Sitepu dalam rapat bersama Komisi III DPR melalui Zoom, Senin (30/3/2026).

Amsal mengungkapkan momen ketika hakim yang menangani kasusnya bingung kenapa bisa dirinya dipenjara di kasus proyek pembuatan video profil desa.

Sebab, Amsal dibayar sesuai dengan kesepakatan pada proposal, yakni Rp 30 juta per desa. 

"Hakim ketua pada saat itu di persidangan bertanya, 'kenapa dia bisa dipenjara?' Hakim bertanya sama kepala desa, mereka tidak tahu. 'Ada proposal yang dia tawarkan?' Kepala desa menjawab ada. 'Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?' Rp 30 juta kata kepala desa. 'Berapa yang kalian bayarkan?' Rp 30 juta. Dan hakim bertanya, 'terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab, 'enggak tahu Yang Mulia'," ujar Amsal. 

Amsal mengatakan, harga yang mereka tetapkan untuk pembuatan video profil desa seharga Rp 30 juta terhitung murah. 

Sebab, kala itu, saat pandemi Covid-19, Amsal dan kawan-kawan kehilangan pekerjaan akibat lockdown. 

Amsal menyebut, proyek pembuatan video profil desa semata untuk bertahan hidup saja. Terlebih, tantangan membuat video di desa di Karo cukup banyak. Drone milik Amsal bahkan pernah disambar burung elang dan terjatuh ketika sedang syuting. 

Selanjutnya, Amsal bercerita, ketika dirinya mengajukan proposal ke beberapa kepala desa di Karo, ada kades yang menolak, tapi ada juga yang menyetujui tawaran Amsal. 

"Dan kemudian kami kerjakan dengan alat yang profesional dan keahlian yang profesional. Semua kami adalah profesional videografer yang mengerjakan ini," kata Amsal, dikutip dari Kompas.com

"Dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp 30 juta, persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tandatangani. Tidak ada yang berbeda. Itu langsung dipotong pajak yang dibayarkan oleh desa. Jadi, kami menerima itu uang yang sudah dibayarkan pajaknya gitu," sambung dia.

Didesak Bebaskan Amsal Sitepu

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengingatkan agar penegak hukum mulai mengacu pada Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru yang lebih mengedepankan keadilan substantif ketimbang sekadar prosedur administratif yang kaku. 

Ia khawatir, jika kasus ini berakhir buruk, akan menjadi preseden gelap bagi masa depan ekonomi kreatif dan digital di Indonesia.

Secara tegas, Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal berikut:

  • Vonis Bebas: Mengingat fakta bahwa nilai seni bersifat subjektif dan tidak memiliki standar harga mati layaknya komoditas fisik.
  • Nilai Keadilan Masyarakat: Hakim diminta menggali rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat kreatif.
  • Preseden Industri: Memastikan bahwa pekerja profesional tidak dikriminalisasi hanya karena penawaran jasa mereka dianggap mahal oleh auditor.

"Kami berharap putusan ini nantinya tidak mematikan semangat anak muda di sektor ekonomi kreatif," kata Habiburokhman.

Duduk Perkara

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Reza Deni) (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved