Senin, 13 April 2026

Ancaman Krisis Energi

WFH ASN Setiap Jumat, Bagaimana dengan Pegawai Swasta?

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai respon terhadap terganggunya rantai pasok energi akibat konflik di Timur Tengah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
WFH UNTUK SWASTA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan pernyataan dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, beberapa waktu lalu. Hari ini, Yassierli bicara soal wacana WFH untuk pegawai swasta. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menerapkan WFH bagi ASN setiap Jumat, sementara aturan untuk pegawai swasta akan diatur Kemenaker.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan swasta menyesuaikan kebutuhan sektor dan mendorong efisiensi energi. 
  • Menteri Ketenagakerjaan Yasierli menyatakan surat edaran segera diterbitkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur Sipil Negara (ASN).

WFH bagi ASN akan berlaku setiap hari Jumat bagi ASN di pusat maupun di daerah.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai respon terhadap terganggunya rantai pasok energi akibat konflik di Timur Tengah.

Lalu bagaimana dengan pegawai swasta? Apakah WFH juga berlaku?

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan WFH untuk pegawai swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Aturan WFH nantinya akan mengacu pada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kemenaker.

"Penerapan WFH bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran menteri ketenagakerjaan," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Kebijajan WFH untuk sektor swasta tersebut nantinya akan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Airlangga mengatakan pemerintah juga mendorong swasta untuk memulai gerakan hemat energi.

"Peraturan melalui surat edaran menteri tenaga kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," katanya.

Tanggapan Menteri  Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Yasierli mengatakan bahwa surat edaran WFH dan gerakan hemat energi untuk sektor swasta  tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Terkait surat edaran dan optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swatse, BUMN dan BUMD segera akan kita umumkan ke teman-teman media dan publik, Insya Allah besok (diumumkan)," kata Yasierli.

Menteri PANRB: Evaluasi Kinerja ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyiapkan evaluasi kinerja ASN menyusul kebijakan WFH setiap hari Jumat.

"Untuk seluruh ASN kami akan terus melakukan evaluasi atas PPPK dan evaluasi terhadap kinerja," kata Rini dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2026).

Kementerian PANRB sudah menyediakan aplikasi untuk mengevaluasi kinerja aparatur negara tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved