Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Asrul Azis Taba, Tersangka Korupsi Kuota Haji Terdeteksi Berada di Arab Saudi
Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) tersangka kasus korupsi kuota haji diketahui kini sedang berada di luar negeri.
Ringkasan Berita:
- Tersangka Asrul Azis Taba saat ini diketahui sedang berada di luar negeri
- KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan berhasil menjalin komunikasi langsung dengan tersangka Asrul Azis Taba
- KPK mengimbau Asrul untuk bersikap kooperatif dan segera kembali ke Indonesia guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keberadaan satu tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023–2024.
Tersangka tersebut adalah Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR) yang saat ini diketahui sedang berada di luar negeri.
"Dan kami cek juga, salah satu tersangka yaitu Saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Budi menjelaskan pihak penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan berhasil menjalin komunikasi langsung dengan tersangka.
KPK secara tegas mengimbau Asrul untuk bersikap kooperatif dan segera kembali ke Indonesia guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Kapan Bos Maktour Fuad Hasan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban KPK
"Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke tanah air. Sehingga nanti jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka juga bisa memenuhi panggilan tersebut," kata Budi.
Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/3/2026) lalu bersama dengan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), diketahui hingga saat ini Asrul dan Ismail belum ditahan penyidik KPK.
Keduanya merupakan tersangka baru yang menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa peran Asrul dan Ismail sangat krusial dalam pusaran korupsi ini.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam proses pra-diskresi yang mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan melalui perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga pasca-diskresi yang berujung pada dugaan aliran dana haram atau kickback.
Baca juga: KPK Pastikan Jumlah Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Akan Terus Bertambah
Dalam konstruksi perkaranya, Asrul diduga memberikan uang pelicin sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex.
Uang tersebut diduga sebagai representasi setoran untuk Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu.
"Sehingga dua tersangka ini sekaligus menjadi nexus, menjadi simpul konfirmasi bahwa betul ada dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Sehingga hal ini sekaligus untuk meluruskan dan mengkonfirmasi terkait dengan narasi yang juga beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada Saudara YCQ," kata Budi.
KPK memastikan pengusutan kasus korupsi yang berdasarkan perhitungan BPK merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar ini tidak akan berhenti pada empat tersangka.
Penelusuran klaster-klaster lain yang terlibat, baik di lingkup Kementerian Agama, asosiasi, maupun PIHK, akan terus didalami.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-oke-1.jpg)