Ancaman Krisis Energi
8 Poin Penting WFH Pegawai Swasta: Soal Gaji, Jadwal WFH hingga Cuti Kerja
WFH bagi ASN dan swasta diputuskan pemerintah mengantisipasi krisis energi akibat perang di Timur Tengah yang belum selesai.
Ringkasan Berita:
- Selain ASN, pemerintah juga mengimbau WFH untuk pegawai swasta di seluruh Indonesia,
- WFH untuk swasta sehari dalam satu minggu dan jadwalnya diserahkan kepada kebijakan perusahaan masing-masing.
- Imbauan WFH bagi swasta tidak mengurangi cuti tahunan dan gaji bulanan termasuk hak cuti karyawan
- Selengkapnya disajikan dalam berita di bawah ini termasuk pegawai swasta apa saja yang tidak mendapatkan WFH.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah juga menyampaikan penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai atau karyawan swasta.
WFH bagi ASN dan swasta diputuskan pemerintah mengantisipasi krisis energi akibat perang di Timur Tengah yang belum selesai.
Untuk ASN, WFH akan berlaku sekali dalam seminggu tepatnya hari Jumat baik bagi ASN di pusat maupun di daerah.
Lalu bagaimana dengan WFH untuk Pegawai Swasta?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan WFH bagi pegawai swasta, BUMN dan BUMD dan diharapkan berlaku mulai 1 April 2026.
SE Nomor M6HK04/III Tahun 2026 itu mengatur tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Tujuannya untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Berikut 8 poin penting WFH untuk swasta seperti disarikan dari penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli:
- Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu.
- WFH untuk pegawai swasta tidak harus hari Jumat seperti ASN, disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan jam kerja diatur perusahaan.
- WFH bagi swasta tidak mengurangi cuti tahunan dan upah atau gaji hak karyawan tetap dibayarkan sesuai ketentuan tanpa pemotongan.
- Pekerja swasta yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
- Perusahaan diminta tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.
-
Perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh upah atau gaji beserta hak-hak lainnya tetap dibayarkan secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemotongan.
-
WFH satu hari dalam seminggu ini dipastikan tidak akan memotong atau mengurangi kuota cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan.
- Secara teknis, WFH bagi karyawan swasta menjadi wewenang masing-masing perusahaan.
Meski surat edaran ini merupakan imbauan nasional, ada beberapa sektor yang memerlukan kehadiran karyawan secara langsung di tempat kerjanya yakni:
- Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
- Sektor Energi: BBM, gas, dan listrik.
- Sektor Infrastruktur & Layanan Publik: Jalan tol, air bersih, hingga pengangkutan sampah.
- Sektor Ritel: Pasar dan tempat perbelanjaan bahan pokok.
- Sektor Industri: Pabrik-pabrik yang memerlukan operasional mesin secara fisik.
- Sektor Jasa: Perhotelan, pariwisata, keamanan, hingga usaha kuliner (restoran/kafe).
- Sektor Transportasi & Logistik: Pengiriman barang dan angkutan penumpang.
- Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
Kekhawatiran para pekerja swasta
Perwakilan Serikat Pekerja dari LKS Tripartit Nasional Carlos Rajagukguk menyambut baik terbitnya SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Carlos menyampaikan penerapan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak pekerja.
Ia mengingatkan pentingnya komitmen perusahaan dalam menjaga hak normatif buruh.
"Kami berharap kebijakan penerapan Work From Home ini di setiap perusahaan tidak mengurangi hak-hak pekerja atau buruh," ujarnya, Rabu (1/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Yassierli-umumkan-edaran-WFH-OK.jpg)