Jumat, 5 Juni 2026

Ancaman Krisis Energi

5 Ketentuan Perusahaan Swasta-BUMN Terapkan WFH 1 Hari Sepekan per 1 April 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan kebijakan WFH bagi karyawan swasta dan BUMN pada Rabu (1/4/2026).

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Menaker Yassierli mengumumkan kebijakan WFH bagi karyawan swasta dan BUMN pada Rabu (1/4/2026).
  • Meski demikian, teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan. 
  • Kebijakan WFH ini, berlaku mulai 1 April 2026.

 

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah lonjakan harga minyak dunia, kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah diterapkan di Indonesia. 

Penerapan kerja dari rumah untuk menghemat penggunaan energi ini, tak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga diimbau diikuti oleh pekerja swasta.

Terbaru, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Menaker menyampaikan isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M6 HK0e4/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Pertama, para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional.

Penerapan WFH ini dilakukan selama 1 hari kerja dalam sepekan.

"Diimbau menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama 1 hari kerja dalam satu minggu, sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers pada Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, perusahaan yang menerapkan skema kerja WFH harus memuat sejumlah ketentuan. 

Baca juga: Dahlan Iskan Setuju ASN WFH Tiap Jumat asalkan Senin-Kamis Kerja All Out: Pimpinan Harus Kontrol

Ketentuan WFH di Perusahaan Swasta-BUMN-BUMD

Berikut ketentuan Perusahaan Swasta-BUMN-BUMD yang menerapkan WFH 1 Hari bagi karyawan:

a. Upah/gaji hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan
b. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.
c. Bagi pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya,
d. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.
e. Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu.

ADUAN THR - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dirinya memastikan setiap pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tidak akan berhenti pada tahap administrasi.
PENERAPAN WFH - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dirinya memastikan setiap pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tidak akan berhenti pada tahap administrasi. (dok. Kemendagri)

Sektor yang dikecualikan tersebut, seperti kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi, sektor energi: bahan bakar minyak, gas dan listrik, dan sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat, sektor ritel atau perdagangan: bahan pokok, pasar, dan tempat perbelanjaan, sektor industri: pabrik-pabrik yang memerlukan kehadiran fisik, sektor jasa: perhotelan pariwisata, keamanan, hospitality, sektor makanan: kafe dan lainnya, sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan dan jasa pengiriman, sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, bursa efek.

Selanjutnya, teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan. 

Perusahaan dan Karyawan Diimbau Efisiensi Energi di Tempat Kerja

Dalam kesempatan yang sama, Menaker menyampaikan imbauan keduanya untuk perusahaan dan pekerja mengenai optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. 

"Melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja: dengan a. pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang hemat energi, b. penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak," jelas Yassierli.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved