Mendikdasmen Tegaskan WFH Bukan Liburan, ASN yang Langgar Bakal Dapat Sanksi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memastikan pihaknya menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN Kemendikdasmen.
Ringkasan Berita:
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memastikan pihaknya menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) Kemendikdasmen.
- Abdul Mu'ti menegaskan kebijakan yang diterapkan adalah work from home, bukan work from anywhere (WFA).
- Menurutnya, ASN harus tetap mudah diakses ketika dibutuhkan dalam pekerjaannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memastikan pihaknya menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) Kemendikdasmen.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan satu hari WFH setiap Jumat.
"Jam kerja di Kemendikdasmen mengikuti kebijakan, yaitu satu hari WFH. Jadi yang bekerja di kantor empat hari, dan hari Jumat bekerja dari rumah," ujar Abdul Mu’ti di Kantor Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rawamangun, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dirinya menegaskan kebijakan yang diterapkan adalah work from home, bukan work from anywhere (WFA).
Menurutnya, ASN harus tetap mudah diakses ketika dibutuhkan dalam pekerjaannya.
"Kalau bekerja dari mana saja, pegawai bisa bertebaran di mana-mana. Ketika sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya di kantor bisa kesulitan. Tapi kalau bekerja dari rumah, mereka tetap bisa hadir jika ada agenda mendesak," jelasnya.
Baca juga: Surat Edaran WFH untuk Karyawan Swasta Jadi Acuan Pengusaha Efiiensikan Pemakaian Energi
Skema WFH tersebut, menurut Abdul Mu'ti, bukan hal baru karena pernah diterapkan saat pandemi Covid-19.
Kemendikdasmen akan menyesuaikan kembali mekanisme lama dengan kebutuhan saat ini.
Abdul Mu’ti juga mengingatkan agar WFH tidak disalahartikan sebagai waktu libur.
"Jangan sampai bekerja dari rumah itu diubah menjadi berlibur dan hanya berada di rumah," katanya.
Meski begitu, Abdul Mu’ti menyebut tidak akan ada mekanisme pengawasan khusus.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Abdul Mu'ti mengatakan kinerja ASN tetap diukur melalui target pekerjaan yang harus dipenuhi selama WFH.
"Tidak perlu ada pengawasan, tapi ada mekanisme yang kami kembangkan, misalnya tagihan kinerja yang harus dipenuhi saat mereka bekerja dari rumah," katanya.
Baca juga: Komisi II DPR Sebut Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Hari Jumat Harus Diawasi Ketat
ASN Kemendikdasmen yang tidak menjalankan tugas saat WFH berpotensi dikenai sanksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Abdul-Muti-soal-penggunaan-bahasa-indonesia.jpg)