Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Anggota DPR Minta Jaksa Tak Cari-cari Kesalahan Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Vonis bebas bagi Amsal Sitepu merupakan koreksi total sekaligus pukulan telak bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri setempat.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk tidak mencari-cari kesalahan dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi.
- Rudianto mengatakan, dirinya telah mengingatkan berkali-kali agar aparat penegak tak mencari-cari kesalahan.
- Menurut dia, vonis bebas bagi Amsal Sitepu merupakan koreksi total sekaligus pukulan telak bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri setempat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk tidak mencari-cari kesalahan dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Keluarkan Air Mata Kebebasan, Amsal Sitepu Berterima Kasih kepada Prabowo dan Netizen
"Hikmah dari (kasus) ini adalah saya kira harus menjadi pembelajaran kepada, saya kira teman-teman di Kejaksaan, agar dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi tidak lagi terkesan mencari-cari kesalahan," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rudianto mengatakan, dirinya telah mengingatkan berkali-kali agar aparat penegak tak mencari-cari kesalahan.
Baca juga: Tak Terbukti Korupsi, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas
"Itu yang saya sampaikan di mana-mana. Kejaksaan dalam mengusut kasus tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan. Jangan diada-adakan, ya kan, kasusnya diada-adakan, dipaksakan, prematur," ujarnya.
Menurut dia, vonis bebas bagi Amsal Sitepu merupakan koreksi total sekaligus pukulan telak bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri setempat.
Ia menilai, kegagalan jaksa dalam membuktikan dakwaan dan argumentasi hukum di muka persidangan seharusnya berbuah evaluasi serius, bahkan sanksi.
"Ini jelas pukulan telak bagi bagi jaksa, oleh karena dakwaannya, argumentasi hukumnya, dimentahkan oleh hakim. Sehingga, ya, mereka ini harus tetap juga diberi apa semacam punishment, ya, karena terbukti gagal dakwaannya, gagal dia buktikan di muka persidangan," ungkap Rudianto.
Rudianto menekankan agar Kejaksaan ke depan lebih mengutamakan kualitas kasus daripada sekadar mengejar kuantitas atau jumlah penanganan perkara.
Lebih lanjut, Rudianto menyayangkan kasus ini bisa sampai ke meja hijau, mengingat profil terdakwa adalah seorang pelaku ekonomi kreatif.
Ia menilai kasus ini memiliki kesan dipaksakan, terutama jika melihat nilai anggaran per desa yang relatif kecil, yakni sekitar Rp 30 juta.
Rudianto khawatir, penegakan hukum yang tidak selektif justru akan membunuh kreativitas anak muda dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.
Sesuai dengan semangat KUHP baru, ia mendorong agar penegakan hukum mengedepankan asas kemanfaatan melalui pendekatan restoratif dan rehabilitatif, bukan sekadar retributif atau penghukuman badan.
"Ya pemulihan, pembinaan, ya kan, denda itu lebih bagus, ya kalau ada kerugian negara kan bisa dikomunikasikan lebih awal kalau nilainya kecil, sudah kembalikan kerugian negara, ya kan," ungkapnya.
Baca juga: Tepati Janjinya, Amsal Sitepu Datang ke Sidang Pembacaan Vonis di PN Medan
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Amsal-Sitepu-divonis-bebas-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.