Senin, 20 April 2026

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Anggota DPR: Kemenangan Rasa Keadilan Masyarakat

Rasa keadilan masyarakat terusik jika seseorang yang benar-benar bekerja dan menghasilkan karya justru dipaksakan untuk bersalah

Tribunnews.com/Kompas TV
VONIS BEBAS - Amsal Sitepu, videografer yang tersandung kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, divonis bebas, Rabu, (1/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Vonis bebas yang dijatuhkan kepada videografer Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi video profil desa merupakan bentuk nyata dari tegaknya rasa keadilan di tengah masyarakat
  • Martin menekankan bahwa rasa keadilan masyarakat terusik jika seseorang yang benar-benar bekerja dan menghasilkan karya justru dipaksakan untuk bersalah
  • Ia juga mengapresiasi integritas majelis hakim yang tidak goyah oleh tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menilai vonis bebas yang dijatuhkan kepada videografer Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi video profil desa merupakan bentuk nyata dari tegaknya rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Putusan ini adalah kemenangan bagi rasa keadilan masyarakat. Kita melihat seorang pekerja kreatif yang sudah menyelesaikan kewajibannya, namun hampir terjerat hukum karena persoalan administratif yang tidak terbukti. Hakim telah menunjukkan keberanian dalam menegakkan keadilan substantif," kata Martin kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Di Balik Vonis Bebas Amsal Sitepu, Ada Sepiring Telur Ceplok untuk Menutup 131 Hari Penantian Istri

Martin menekankan bahwa rasa keadilan masyarakat terusik jika seseorang yang benar-benar bekerja dan menghasilkan karya justru dipaksakan untuk bersalah. 

Dalam kasus ini, Amsal Sitepu selaku pihak swasta telah merampungkan pembuatan video profil untuk desa-desa di Kabupaten Karo, namun sempat dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.

Baca juga: Di Balik Vonis Bebas Amsal Sitepu, Ada Sepiring Telur Ceplok untuk Menutup 131 Hari Penantian Istri

"Masyarakat ingin melihat hukum yang adil. Ketika fakta persidangan menunjukkan tidak ada kerugian negara dan pekerjaan itu nyata ada bentuknya, maka vonis bebas adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan martabat hukum kita di mata publik," tegas Martin.

Ia juga mengapresiasi integritas majelis hakim yang tidak goyah oleh tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya, hakim telah menjalankan fungsi sebagai benteng terakhir bagi mereka yang mencari keadilan.

Lebih lanjut, ia mengaitkan pentingnya kepastian hukum dengan keberlangsungan ekonomi kreatif. Ia menilai, kriminalisasi yang dipaksakan hanya akan membunuh kreativitas anak bangsa.

"Ekonomi kreatif kita, termasuk jasa videografi, adalah sektor yang mengandalkan keahlian dan gagasan. Jika para pelakunya terus dihantui ketakutan akan dikriminalisasi padahal mereka sudah bekerja sesuai kontrak, maka ekosistem ini akan mati. Inilah mengapa rasa keadilan bagi Amsal juga menjadi rasa aman bagi pelaku ekonomi kreatif lainnya," tuturnya.

Martin berharap, kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar lebih objektif dalam membedakan antara tindak pidana korupsi dengan dinamika profesional di lapangan.

"Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru menabrak rasa keadilan masyarakat kecil dan para pekerja profesional yang sedang berupaya mencari nafkah secara halal melalui karya," imbuh Martin.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Minta Jaksa Penuntut Diberi Hukuman

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved