Jumat, 10 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Dukung Andrie Yunus, 12 Orang Dapat Ancaman Lewat IG hingga Ditelepon OTK

Tim advokasi telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM sebagai langkah preventif.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid dan Saurlin Siagian dalam wawancara di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (1/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah masyarakat sipil pendukung Andrie Yunus menerima ancaman digital melalui telepon dan DM Instagram anonim.
  • Total 12 orang pelapor sudah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM untuk dilakukan asesmen ancaman.
  • Langkah preventif juga ditempuh melalui LPSK dan pendampingan kuasa hukum guna mitigasi risiko intimidasi digital.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah masyarakat sipil dalam lingkaran kelompok barisan yang mendukung perjuangan Wakil Koordinator kontraS Andrie Yunus mendapatkan sejumlah ancaman digital. 

Mereka berasal dari ragam lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). 

Ancaman digital itu sudah mereka laporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Total hingga saat ini ada 12 orang pelapor. 

"Memang kami mendapatkan laporan ada indikasi ancaman kepada setidak-tidaknya 12 orang. Saat ini sedang kami asesmen," kata Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian kepada wartawan, Rabu (1/4/2026). 

Adapun sejumlah ancaman yang dialami didapat melalui telepon dari orang tidak dikenal atau OTK hingga lewat DM Instagram. 

Suaurlin menegaskan belum ada ancaman pembunuhan. 

"Sepertinya pembunuhan belum, tapi ada ancaman-ancaman yang dari media sosial, gitu. Sedang kita kumpulkan," kata Saurlin. 

"Sedang kita profiling semua ancaman-ancamannya untuk mengeluarkan nanti surat pembela HAM kalau diperlukan oleh 12 orang itu," pungkasnya. 

Sebelumnya, KontraS mengungkap adanya ancaman terhadap tim advokasi dan jaringan pembela HAM yang mengawal kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Baca juga: KontraS Kecewa Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, Polda Metro: Sesuai Ketentuan Hukum

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengatakan tim advokasi telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM sebagai langkah preventif.

Ia menjelaskan langkah tersebut dilakukan setelah muncul berbagai potensi ancaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pendampingan kasus tersebut.

"Ini sebenarnya adalah langkah preventif dan juga mitigasi dari teman-teman kuasa hukum juga yang hari ini mendampingi Andrie Yunus beserta bergerak bersama," kata Jane di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Menurut Jane, ancaman tersebut banyak muncul melalui media sosial, termasuk dari akun anonim maupun buzzer yang menyerang pihak-pihak yang menyuarakan pengusutan kasus tersebut.

"Di sosial media ada banyak sekali akun anonim maupun buzzer dengan nada keras yang tendensinya adalah melakukan ancaman teror dan intimidasi terhadap akun-akun yang hari ini mengadvokasi kasus Andrie Yunus," tuturnya.

Baca juga: KontraS: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 16 Orang, Belum Aktor Intelektualnya

Selain itu, sejumlah individu yang aktif menyuarakan kasus tersebut juga disebut mengalami intimidasi secara digital.

"Juga ada individu-individu tertentu yang memang hari ini mendapatkan ancaman serangan intimidasi lewat serangan digital gitu," ucap Jane.

"Misalkan ancaman keluarganya dibuntuti, diteror dan lain sebagainya, itu sudah terjadi," pungkasnya. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved