Artis Dude Herlino-Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim terkait Kasus Penipuan PT DSI
Pasangan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diperiksa karena pernah menjadi Brand Ambassador untuk promosi bisnis PT DSI.
Ringkasan Berita:
- Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk diperiksa dalam kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
- Kedua artis tersebut diperiksa karena pernah menjadi Brand Ambassador untuk promosi bisnis PT DSI.
- Penyidik ingin mendalami keterangan keduanya karena total korban PT DSI mencapai 15 ribu orang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun.
Terbaru, penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk diperiksa dalam kasus itu pada Kamis (2/4/2026) hari ini.
Baca juga: Bareskrim Kirim Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus PT DSI ke Jaksa
"Keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis.
Adapun alasan kedua artis tersebut diperiksa karena pernah menjadi Brand Ambassador untuk promosi bisnis PT DSI.
Penyidik ingin mendalami keterangan keduanya karena total korban PT DSI mencapai 15 ribu orang.
"Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.
Mereka adalah:
- TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI
- MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI dan Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari
- ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI
Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu.
Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.
Adapun tiga tersangka sebelumnya sudah langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus yang merugikan Rp2,4 triliun itu.
Sementara, satu tersangka tambahan baru akan dilakukan pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) mendatang.
Modus Fraud
Untuk diketahui, Bareksrim Polri telah sudah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/alyssa-soebandono-dan-dude-herlino-mengaku-tak-menyangka-dengan-kehamilan-anak-ketiga-mereka.jpg)