Rabu, 22 April 2026

Bareskrim Kirim Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus PT DSI ke Jaksa

Bareskrim limpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan penipuan penggelapan terkait penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT  DSI ke Kejagung

Tribunnews.com/Handout
PELIMPAHAN BERKAS — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Bareskrim limpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI ke Kejagung. 

Ringkasan Berita:
  • Bareskrim limpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI ke Kejagung.
  • Berkas perkara tersebut telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
  • Pengiriman berkas perkara itu merupakan tahap pertama.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan berkas perkara tersebut telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut Ade, pengiriman berkas perkara itu merupakan tahap pertama dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah mengirimkan hasil penyidikan yang telah dikemas dalam berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah berkas diterima, jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formal maupun materiil dari berkas perkara tersebut.

Baca juga: Dirut & Komisaris PT DSI Ditahan Usai Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun

Penyidik, kata Ade, akan menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum terkait kelengkapan berkas hasil penyidikan tersebut.

Untuk informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.

Ketiganya yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Para tersangka pun sudah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus yang merugikan hingga Rp2,4 triliun.

 

Modus Fraud

Untuk diketahui, Bareksrim Polri telah sudah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Saat ini status penanganan perkaranya di tahap penyidikan.

Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Baca juga: Dirut hingga Komisaris PT DSI Dicegah ke Luar Negeri Setelah Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Fraud

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved