Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Kenakan Kemeja Putih, Amsal Sitepu Hadiri RDP Komisi III DPR dengan Kajari Karo
Amsal Christy Sitepu turut hadir dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Kajari Karo Dante Rajagukguk dan JPU kasu dugaan penggelembungan anggaran.
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR RI menggelar RDP dengan Kajari Karo Dante Rajagukguk dan JPU kasus dugaan penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa oleh videografer Amsal Sitepu.
- Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
- Amsal merasa bersyukur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) pembuatan video profil desa oleh videografer Amsal Christy Sitepu.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara, Harli Siregar.
Baca juga: Videografer Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Medan – Bagaimana kronologi dan kontroversi kasusnya?
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Pantauan wartawan Tribunnews.com Chaerul Umam di lokasi, Amsal Christy Sitepu turut hadir dalam rapat tersebut.
Tampak, Amsal mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih saat menghadiri rapat pada hari ini.
Sementara sebelum rapat dimulai, Amsal sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Ia merasa bersyukur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.
"Wah sangat senang, nggak bisa berkata-kata lagi, jadi sangat senang, terima kasih buat teman-teman untuk dukungannya, dukung saya terus, kita kawal terus sampai semuanya selesai ya," ucap Amsal.
Amsal Sitepu Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu (1/4/2026).
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Duduk Perkara
Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa.
Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Amsal-Sitepu-di-Rapat-DPR_1.jpg)