Kasus Korupsi Minyak Mentah
Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Ajukan Abolisi ke Prabowo Sikapi Vonis 15 Tahun Penjara
Kerry Adrianto mengajukan permohonan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi minyak Pertamina
Ringkasan Berita:
- Kerry Adrianto mengajukan permohonan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
- Permohonan abolisi telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu kemarin
- Permohonan abolisi juga diajukan Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengajukan permohonan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.
Kuasa hukum Kerry, Hafid Kance mengatakan bahwa surat permohonan abolisi itu telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (1/4/2026) kemarin.
Selain Kerry, Hafid mengatakan permohonan abolisi itu juga diajukan untuk dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
"Benar kami mengajukan permohonan abolisi untuk Pak Kerry, Pak Dimas dan Pak Gading ke presiden," kata Hafid saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4/2026).
Hafid pun mengungkapkan alasan kliennya itu mengajukan abolisi ke Prabowo.
Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Ungkap Awal Mula Akuisisi PT OTM Hingga Kerjasama dengan Pertamina
Salah satunya dia mengaku khawatir bahwa bahwa jeratan pidana yang menimpa kliennya dilakukan secara melawan hukum dan hanya sekadar mengejar target dengan menghukum orang tidak bersalah.
Meski di lain sisi pihaknya kata Hafid menyebut tetap menghormati upaya Prabowo dan jajaran aparat penegak hukumnya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara masif.
"Kami menyampaikan permohonan ini karena adanya kriminalisasi, kejanggalan serius, pelanggaran due process of law, serta peradilan yang sesat dalam perkara korupsi di PT Pertamina. Proses peradilan hanyalah formalitas untuk memenuhi target penghukuman," ucapnya.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Minyak Mentah Pertamina, Irawan Prakoso Mengaku Saudara Riza Chalid
Hafid juga mengatakan, bahwa perkara yang menjerat Kerry Cs merupakan pemidanaan atau proses bisnis yang sah.
Sebab menurutnya pengadilan mengadili keputusan bisnis yang dilindungi business Judgement Rule dan dia menilai bahwa dugaan suap atau intervensi yang didakwakan Jaksa terhadap Kerry tidak terbukti.
"Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan tidak terbukti perbuatan melawan hukum, keputusan bisnis sah, tidak ada suap, serta tidak adil membebankan pengembalian Rp 2,9 triliun," jelasnya.
Lebih jauh dalam permohonan abolisi itu Kerry Cs kata Hafid turut melampirkan pandangan 15 ahli hukum dari 14 Universitas terkemuka yang menurutnya telah membuktikan adanya dugaan kriminalisasi dan miscarriage of justice.
Selain itu permintaan abolisi ini kata Hafid juga telah ditembuskan kepada sejumlah pejabat diantaranya Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanudin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiaji.
Alhasil dia pun berharap agar Prabowo dapat mempertimbangkan keinginan kliennya dengan memberikan abolisi kepada Kerry, Dimas dan Gading.
"Agar bapak Presiden berkenan memberikan perlindungan hukum bagi Kerry, Gading dan Dimas selaku warga negara yang hal konstitusionalnya atas peradilan yang adil telah dilanggar secara nyata," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kerry-Adrianto-Riza-Chalid_Feb1.jpg)