Kasus Korupsi Minyak Mentah
Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Ajukan Abolisi ke Prabowo Sikapi Vonis 15 Tahun Penjara
Kerry Adrianto mengajukan permohonan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi minyak Pertamina
Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Tak hanya itu, Kerry juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Lanjut majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," putus majelis hakim.
Sementara itu dalam perkara serupa terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Riza Chalid yang merupakan beneficial owners PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo didakwa mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.
Hal itu agar PT Oiltanking Merak bisa diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid.
Meskipun kerja sama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp 285 triliun.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kerry-Adrianto-Riza-Chalid_Feb1.jpg)