Rabu, 15 April 2026

Profil dan Sosok

Sosok Muhammad Suryo Bos Rokok Dipanggil KPK, Hadapi Hukum setelah Kecelakaan dan Istri Meninggal

Viral kecelakaan di Kulon Progo hingga sang istri meninggal, bos rokok Muhammad Suryo dipanggil KPK sebagai saksi dugaan KKN

Instagram/@suryagroup.holding
KPK PANGGIL SURYO - Muhammad Suryo dipanggil KPK sebagai saksi, bos rokok ini mengalami kecelakaan di Kulon Progo dan istrinya meninggal dunia. 

"Jasa pak Suryo begitu besar. Karena beliau, kami teman-teman disabilitas bisa mendapat kesempatan bekerja di sini," ucapnya.

Saat ini ada 21 karyawan disabilitas yang bekerja di pabrik rokok HS.

Mereka berharap, ke depan akan semakin banyak kawan disabilitas yang bisa bergabung dengan HS.

"Semoga HS semakin jaya sehingga semakin banyak kawan-kawan disabilitas yang diterima bekerja. Maturnuwun atas kesempatan dan segala fasilitas berupa mess yang diberikan pada kami," ucap Tenyria Swastika (35) seorang penyandang disabilitas asal Magelang.

Saksi KPK

Pada Kamis (2/4/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap Muhammad Suryo sebagai saksi.

Selain Suryo, tim penyidik lembaga antirasuah ini juga turut memanggil dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Budi menambahkan bahwa pemanggilan para pengusaha ini sangat krusial untuk memetakan apakah modus pelanggaran di lingkungan kepabeanan bersifat sistematis. 

KPK berkepentingan untuk melihat secara langsung kesenjangan antara Standar Operasional Prosedur (SOP) baku dengan praktik nyata yang dialami pengusaha di lapangan.

"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai. Kita ingin melihat bagaimana proses dan prosedur yang dilalui, bagaimana yang seharusnya dilakukan, bagaimana kemudian kondisi di lapangan," ujar Budi sebelumnya.

Pemanggilan Muhammad Suryo berkaitan erat dengan jejak bisnisnya sebagai pemilik merek rokok kretek lokal "HS". 

Rokok tersebut diproduksi di bawah naungan Surya Group Holding Company yang beroperasi di wilayah Yogyakarta dan Magelang. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah mengisyaratkan adanya pemanggilan terhadap bos rokok tersebut untuk mendalami aliran dana dan praktik lancung di lapangan.

"Ada MS, kami sudah panggil juga yang bersangkutan. Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah dari Jawa Tengah dan Jawa Timur," ucap Asep, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan temuan penyidik, KPK mengendus adanya siasat curang di mana para pengusaha mengakali kewajiban pembayaran cukai negara. 

Modus operandi yang digunakan meliputi pembelian pita cukai bertarif rendah, seperti yang diperuntukkan bagi industri rumahan manual, yang kemudian secara ilegal ditempelkan pada produk rokok buatan mesin yang seharusnya dikenakan tarif cukai jauh lebih tinggi.

Skandal yang tengah ditangani KPK ini tidak sekadar berfokus pada manipulasi pita cukai, melainkan konspirasi berskala besar yang mencakup pengaturan jalur importasi barang. 

Kasus ini bermula dari temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang membongkar praktik penyesuaian parameter mesin pemindai (targeting) di DJBC.

Melalui penyusunan rule set khusus yang diatur oleh oknum kepabeanan, forwarder logistik seperti PT Blueray (PT BR) dapat dengan mudah memanipulasi status barang dari jalur merah (wajib periksa fisik) ke jalur hijau (tanpa periksa fisik). 

Imbasnya, barang-barang impor ilegal masuk ke wilayah Indonesia tanpa halangan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

Dari unsur pejabat DJBC, KPK menahan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo. 

Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam serangkaian penggeledahan, termasuk penemuan safe house di Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan yang digunakan untuk menampung setoran uang, KPK telah menyita aset bernilai fantastis. 

Total sitaan hingga kini mencapai lebih dari Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing, rupiah, logam mulia, hingga jam tangan mewah.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Kecelakaan Bos Rokok "HS" di Kulon Progo, Harley Davidsonnya Terseret Puluhan Meter

(Tribunnews.com/Chrysnha, Wahyu Aji, Ilham Rian Pratama) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved