Korupsi di Kutai Kartanegara
KPK Cecar Robert Bonosusatya Soal Upah Pungut Hauling Batu Bara Rita Widyasari
Penyidik mencecar Robert mengenai mekanisme dan besaran upah pungut dari jalur pengangkutan (hauling) batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
KPK menduga bahwa bisnis tersebut turut menjadi jalur lalu lintas atau kecipratan aliran uang gratifikasi metrik ton batu bara yang bermuara ke kantong Rita Widyasari.
Jejak Kasus
Korupsi ini sendiri bermula dari temuan KPK mengenai adanya pungutan liar sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Karena volume produksi yang menyentuh jutaan metrik ton, perputaran uang haram ini terakumulasi menjadi angka triliunan rupiah dengan skema pencucian uang yang sangat kompleks.
Dalam melacak pundi-pundi rupiah yang disamarkan, KPK menggunakan metode follow the money.
Proses pelacakan masif ini sebelumnya telah menyeret banyak entitas, mulai dari tiga perusahaan tambang yang telah berstatus tersangka korporasi, hingga nama-nama besar lainnya seperti pengusaha Tan Paulin dan Said Amin.
Sementara itu, tersangka utama Rita Widyasari saat ini masih menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu atas kasus suap utamanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/robert-bonosusatya-sosok-yang-diduga-aktor-intelektual-dalam-kasus-dugaan-korupsi-rp-271-t.jpg)