Ancaman Krisis Energi
Puan Ingatkan Pemerintah Pelayanan Publik Harus Tetap Cepat Meski ASN WFH Tiap Jumat
Puan mengingatkan pemerintah agar kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat tidak mengendurkan produktivitas pelayanan publik.
Ringkasan Berita:
- Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat tidak mengendurkan produktivitas pelayanan publik.
- Menurutnya efektivitas kebijakan ini akan diuji langsung oleh masyarakat melalui kecepatan layanan birokrasi.
- Kebijakan ini bisa menjadi tonggak modernisasi birokrasi asalkan berorientasi pada kinerja yang terukur, bukan sekadar kehadiran fisik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan pemerintah agar kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat tidak mengendurkan produktivitas pelayanan publik.
Puan menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini akan diuji langsung oleh masyarakat melalui kecepatan layanan birokrasi, meskipun pegawai tidak hadir secara fisik di kantor.
Baca juga: Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat & Layanan Sosial Kemensos Tetap Buka, Tak Terapkan WFH Tiap Jumat
"WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari tetap cepat atau tidaknya negara melayani rakyat," kata Puan kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari delapan transformasi budaya kerja nasional untuk menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah gejolak konflik di Timur Tengah.
Langkah ini disebut sebagai upaya adaptif dan preventif berdasarkan pengalaman penanganan pandemi Covid-19
.
Puan menilai, kebijakan ini bisa menjadi tonggak modernisasi birokrasi asalkan berorientasi pada kinerja yang terukur, bukan sekadar kehadiran fisik.
"Kepercayaan publik dibentuk bukan oleh perubahan aturannya, tetapi oleh apakah masyarakat tetap merasakan negara bekerja dengan ritme yang sama," ujarnya.
Mantan Menko PMK ini juga menyoroti pentingnya standar implementasi dan pengawasan yang ketat.
Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi berkala agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
"Jangan sampai niat baik birokrasi yang adaptif justru menimbulkan dampak sampingan akibat keluwesan sistem bekerja yang diaplikasikan tanpa tanggung jawab. Harus ada evaluasi berkala," ucap Puan.
Terkait imbauan WFH bagi sektor swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/III/2026, Puan menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Ia mengingatkan agar perusahaan yang menerapkan WFH tetap disiplin memenuhi hak-hak pekerja, seperti upah penuh dan tidak memotong cuti tahunan.
"Kita belajar dari saat pandemi Covid-19 di mana WFH bagi karyawan swasta untuk sektor-sektor tertentu justru meningkatkan produktivitas. Namun perusahaan harus disiplin untuk tetap memberikan hak-hak karyawan, tanpa terkecuali," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-DPR-RI-Puan-Maharani-3454.jpg)