Subhan Palal Gugat Pimpinan DPR soal Syarat Wapres Gibran, Sidang Perdana 13 April
Subhan Palal gugat pimpinan DPR, sidang perdana digelar 13 April di PN Jakpus. Gugatan warga negara ini menyoal syarat Wapres Gibran.
Ia menambahkan, keputusan KPU adalah keputusan tata usaha negara sesuai Pasal 47 UU Nomor 51 Tahun 2009, sehingga yang berwenang adalah PTUN.
“Jadi penggunaan dalil perbuatan melawan hukum tidak mengubah substansi sengketa,” jelasnya.
Hakim juga menyoroti mekanisme khusus sengketa pemilu melalui Bawaslu dan PTUN sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, status wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR, bukan gugatan perdata.
“Berikutnya berkaitan dengan status wakil presiden. Berdasarkan pasal 7A dan 7B Undang-Undang 1945. Wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR. Bukan melalui gugatan perdata,” jelas Sunoto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat-di-Jalan-Bungur-Besar-Raya.jpg)