Senin, 13 April 2026

Subhan Palal Gugat Pimpinan DPR soal Syarat Wapres Gibran, Sidang Perdana 13 April

Subhan Palal gugat pimpinan DPR, sidang perdana digelar 13 April di PN Jakpus. Gugatan warga negara ini menyoal syarat Wapres Gibran.

pn-jakartapusat.go.id
SYARAT WAPRES – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Gedung ini akan menjadi lokasi sidang perdana gugatan Subhan Palal terhadap pimpinan DPR RI pada 13 April 2026, terkait syarat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana gugatan Subhan Palal terhadap pimpinan DPR digelar 13 April di PN Jakpus.
  • Subhan meminta DPR menyatakan Wapres Gibran tidak memenuhi syarat melalui citizen lawsuit.
  • Gugatan sebelumnya terhadap Gibran dan KPU kandas karena PN tidak berwenang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah meregistrasi gugatan perdata yang diajukan warga bernama Subhan Palal terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 13 April 2026.

“Sidang Perdana 13 April 2026,” kata Subhan saat dihubungi, Jumat (3/4/2026).

Dalam gugatannya, Subhan menggugat pimpinan DPR RI yakni Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa sebagai pihak tergugat.

Ia meminta DPR melalui para pimpinan menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Wapres.

“Gugatan saya citizen lawsuit, gugatan warga negara, saya meminta pengadilan memerintahkan kepada DPR melalui para ketuanya menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden (Gibran) tidak memenuhi syarat sebagai Wapres,” kata Subhan kepada Tribunnews.

Subhan yang juga berprofesi sebagai advokat pun memohon agar putusan pengadilan nantinya dapat langsung dilaksanakan atau uitvoerbaar bij voorraad (putusan yang tetap berlaku meski ada upaya hukum lanjutan).

Terpisah, Juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, membenarkan adanya gugatan perkara tersebut. 

“Benar, sudah diregister dengan nomor perkara 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan susunan majelis yaitu Sunoto sebagai Ketua Majelis dan Ni Kadek Susantiani dan Purwanto sebagai anggota,” ujarnya.

Baca juga: Boyamin Saiman Respons Langkah Anak Riza Chalid Ajukan Abolisi ke Prabowo: Ingin Seperti Tom Lembong

  
Rekam Jejak Gugatan

WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal bicara tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ketika sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat II saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam wawancaranya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI tahun 2024 lalu cacat hukum perihal syarat pendidikannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal bicara tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ketika sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat II saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam wawancaranya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI tahun 2024 lalu cacat hukum perihal syarat pendidikannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE (TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE)

Sebelumnya, Subhan pernah menggugat Wapres Gibran dan KPU terkait ijazah, namun gugatan kandas. 

PN Jakpus memutuskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dalam putusan e-court 22 Desember 2025.

“Untuk perkara nomor 583. Dalam hal ini sebagai penggugat adalah seorang advokat Pak Subhan melawan Gibran dan KPU,” kata Jubir Perdata PN Jakpus Sunoto kepada awak media, 22 Desember 2025 lalu.

Hasil putusan mengabulkan eksepsi dari para tergugat.

“Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan membebankan perkara kepada penggugat,” kata Sunoto membacakan amar putusan.

Hakim menilai sengketa terkait keputusan KPU merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi, ada beberapa alasan yang menjadikan perkara tersebut di mana pengadilan menyatakan tidak berwenang. Itu yang pertama adalah kewenangan PTUN,” jelas Sunoto.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved