Rumah Doa Disegel usai Jumat Agung, PGI Desak Pemerintah Jamin Keamanan Beribadah
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendesak pemerintah memastikan perlindungan terhadap kebebasan beragama.
Ringkasan Berita:
- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendesak pemerintah untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan beragama setelah terjadi penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, usai ibadah Jumat Agung.
- Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Etika Saragih, menegaskan negara harus hadir menjamin rasa aman bagi seluruh warga negara dalam menjalankan ibadah tanpa diskriminasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendesak pemerintah memastikan perlindungan terhadap kebebasan beragama.
Pernyataan ini muncul setelah terjsdi penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang usai ibadah Jumat Agung pada Jumat (3/4/2026) lalu.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Etika Saragih, menilai negara harus hadir menjamin rasa aman bagi seluruh warga negara untuk menjalankan ibadah tanpa diskriminasi.
“Mendesak pemerintah untuk mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah bagi seluruh penganut agama dan kepercayaan tanpa kecuali," kata Etika dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
"Serta memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga negara," sambungnya.
PGI juga mengingatkan aparat negara agar tidak terpengaruh tekanan kelompok tertentu dalam menangani persoalan tempat ibadah.
“Meminta aparat negara untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, tetapi berdiri tegak sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi," tutur Etika.
Menurut PGI, penyelesaian konflik terkait rumah ibadah seharusnya dilakukan melalui dialog yang melibatkan semua pihak, sehingga solusi yang dihasilkan dapat menghormati hak setiap warga negara.
“Mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak," pungkas Etika.
Sebagai informasi, penyegelan bangunan terjadi tak lama setelah jemaat selesai melaksanakan ibadah Jumat Agung.
Sejumlah warga mendatangi lokasi dan mempersoalkan status perizinan bangunan yang dipakai sebagai rumah doa.
Aparat pemerintah daerah bersama Satpol PP kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyegelan untuk mencegah potensi konflik di lapangan.
Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut dilakukan karena bangunan dinilai belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara itu, pihak jemaat menyatakan proses pengurusan izin sebenarnya sudah diajukan sebelumnya dan masih berjalan.
Persoalan rumah ibadah di kawasan itu juga disebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali memicu polemik antara jemaat dan sebagian warga sekitar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-gereja-bangunan.jpg)