Bawa Putusan MK sebagai Novum, Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK ke MA
Pengacara Lukas Enembe ajukan PK ke MA dengan novum Putusan MK, menilai pasal Tipikor multitafsir.
Ringkasan Berita:
- Stefanus Roy Rening ajukan PK ke MA terkait perkara perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe.
- Roy membawa Putusan MK 71 sebagai novum, menilai pasal multitafsir dan inkonstitusional.
- Kasus Lukas Enembe berakhir pidana setelah meninggal, namun negara masih berhak menuntut ganti rugi perdata.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). PK ini terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Lukas Enembe, yang membuat Roy divonis 4,5 tahun penjara.
Dalam pendaftaran berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Roy membawa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai fakta hukum baru atau novum.
“Putusan MK nomor 71 soal Pasal 21 UU Tipikor itu inkonstitusional, sementara kan si Roy didakwa, dituntut, dihukum berdasarkan Pasal 21 itu,” kata kuasa hukum Roy, Irianto Subiakto, Senin (6/5/2026).
“Jadi kalau UU-nya dinyatakan inkonstitusional, harusnya enggak ada hukuman itu. Itu novumnya,” tegasnya.
Hak Konstitusional dan Novum
Roy yang sudah bebas bersyarat sejak 15 November 2025 menyebut putusan MK sebagai momentum penting.
“Saya baru 4 bulan, tanggal 2 Maret putusan MK turun. Ini hadiah ulang tahun saya, putusan MK Tuhan kasih. Dan saya ajukan ini dengan tim saya,” ujarnya.
Menurutnya, ia memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan melalui upaya hukum PK.
Roy dan tim hukumnya menilai Putusan MK 71 telah menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah pasal karet dan multitafsir, sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Periksa Kajari Karo, Kejagung Usut Pelanggaran Penyidikan Hingga Penuntutan Kasus Amsal Sitepu
Putusan Sebelumnya
Sebagai informasi, Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Roy. Putusan kasasi diketok pada 9 Oktober 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Stefanus Roy Rening.”
Dengan putusan tersebut, perkara Roy berkekuatan hukum tetap dan ia harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus Lukas Enembe Berakhir Demi Hukum
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, divonis bersalah atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Pada tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hukuman diperberat di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp47,8 miliar serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, dengan meninggalnya Lukas pada 26 Desember 2023, proses hukum pidana berakhir demi hukum.
Namun, negara masih memiliki hak menuntut ganti rugi keuangan melalui gugatan perdata. Untuk itu, KPK harus menyerahkan berkas perkara kepada jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pengacara-Lukas-Enembe-Stefanus-Roy-Rening-hadir-di-PN-Jakarta-Pusat.jpg)