Kejagung Diharapkan Ungkap Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Samin Tan
Kejagung didorong mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang yang menyeret pengusaha Samin Tan.
Ringkasan Berita:
- Perkara korupsi tambang yang menyeret pengusaha Samin Tan disebut menjadi ujian serius bagi Kejagung dalam menunjukkan keberanian menegakkan hukum secara menyeluruh
- Hari Purwanto mengingatkan agar penyidik berhati-hati dalam menguji informasi yang beredar, termasuk dugaan nama berinisial, guna menghindari fitnah maupun kriminalisasi
- Samin Tan ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan tersangka korupsi tambang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang yang menyeret pengusaha Samin Tan.
Studi Demokrasi Rakyat (SDR) adalah organisasi masyarakat sipil yang fokus mengawal pemerintahan. Organisasi ini aktif dalam isu pemantauan, analisis kebijakan, dan pengawasan dugaan korupsi.
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menilai perkara korupsi tambang yang menyeret pengusaha Samin Tan menjadi ujian serius bagi Kejagung dalam menunjukkan keberanian menegakkan hukum secara menyeluruh.
“Jika memang ada keterlibatan penyelenggara negara, Kejagung harus berani mengungkapnya. Ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujar Hari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Hari menekankan keterbukaan sebagai kunci menjaga kepercayaan publik.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor KSOP Banjarmasin, Usut Kasus Korupsi Tambang yang Jerat Samin Tan
Ia mengingatkan agar penyidik berhati-hati dalam menguji informasi yang beredar, termasuk dugaan nama berinisial, guna menghindari fitnah maupun kriminalisasi.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kejagung telah menetapkan Samin Tan, beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016–2025.
Setelah ditetapkan tersangka, Samin Tan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
Baca juga: Kejagung Tahan Samin Tan Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kalteng
Ia menyebut Samin Tan diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan meski izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan aparatur negara.
Kejagung menegaskan jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rangkaian Penggeledahan
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Salah satunya di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen pelayaran ekspor tambang serta barang bukti elektronik.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penggeledahan tersebut.
Syarief menambahkan, penggeledahan dilakukan sejak siang hingga malam hari dan merupakan rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-tangkap-dan-tahan-samin-tan_20210406_192044.jpg)