Sabtu, 11 April 2026

RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset, Benny Harman Usul Semua Warga Wajib Laporkan Kekayaan

RUU Perampasan Aset, Benny Kabur Harman usul semua warga wajib laporkan kekayaan, publik pertanyakan relevansi.

Penulis: Fersianus Waku
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU Perampasan Aset – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Dosen Fakultas Hukum UGM Oce Madril digelar di Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Dalam rapat itu, anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengusulkan agar seluruh warga negara dewasa wajib melaporkan kekayaannya. 
Ringkasan Berita:
  • Benny Kabur Harman usul semua warga negara wajib laporkan kekayaan dalam RUU Perampasan Aset.
  • Usulan muncul terkait mekanisme Non-Conviction Based untuk perampasan aset tanpa putusan pidana tetap.
  • Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak lain atas usulan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengusulkan agar setiap warga negara dewasa melaporkan seluruh kekayaannya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan tersebut disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

 
Mekanisme Non-Conviction Based

Benny menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tetap atau Non-Conviction Based (NCB), yaitu perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa menunggu vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau memang negara ini sungguh-sungguh mau memberantas korupsi, membangun masyarakat yang clean society, maka memang usulan UNCAC itu penting, NCB. Bagi saya tidak terbatas pun nggak masalah,” kata Benny dalam rapat.

(UNCAC: United Nations Convention Against Corruption, Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi)

 
Putus Rantai Nominee Mechanism

Menurut Benny, langkah mewajibkan setiap warga negara mendeklarasikan kekayaannya sangat krusial untuk memutus rantai mekanisme nominee, yaitu praktik menitipkan aset hasil kejahatan kepada pihak lain agar tidak terdeteksi.

“Salah satu problem yang kita temukan dalam agenda pemberantasan korupsi dan perampasan aset adalah banyak kekayaan si terpidana ini yang dititipkan pada pihak lain, lembaga lain, atau orang lain yang kita sebut dengan nominee mechanism. Nominee mechanism ini memang tidak bisa kita approach dengan menggunakan NCB terbatas,” ujarnya.

Baca juga: Periksa Kajari Karo, Kejagung Usut Pelanggaran Penyidikan Hingga Penuntutan Kasus Amsal Sitepu

 
Tidak Hanya Pejabat Publik

Benny menegaskan aturan deklarasi kekayaan tidak boleh hanya menyasar pejabat publik, melainkan seluruh warga negara yang sudah berusia dewasa.

“Jadi tidak hanya pejabat, semua warga negara declare kekayaannya, sehingga nanti jelas siapa yang menjadi nominee dan siapa yang bukan,” tuturnya.

 
Aset Tanpa Tuannya

Ia menambahkan, kekayaan yang tidak dilaporkan dapat dianggap tidak memiliki pemilik sah.

“Kemudian yang kedua, kekayaan-kekayaan yang tidak dipublikasikan tadi, tidak di-declare tadi jelas tidak ada tuannya. Kalau tidak ada tuannya, silakan dirampas untuk negara,” sambungnya.

 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak anggota DPR lain, ahli hukum, lembaga penegak hukum, maupun stakeholder terkait atas usul Benny Kabur Harman ini.

 
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved