RUU Perampasan Aset
Legislator PDIP Ingatkan Dampak Buruk UU Perampasan Aset: Di Rusia untuk Bungkam Oposisi
Legislator PDIP mengingatkan bahwa ada dampak buruk terkait UU Perampasan Aset. Dia mencontohkan di Rusia digunakan untuk membungkam oposisi.
Ringkasan Berita:
- Legislator DPR, I Wayan Sudirta, mengingatkan dampak buruk ketika nantinya RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang.
- Dia mencontohkan dua negara yakni AS dan Rusia yang dianggapnya menyimpang dalam penerapan UU Perampasan Aset.
- Di AS, orang yang baru dicurigai melakukan korupsi, maka penegak hukum bisa menyita asetnya.
- Lalu, di Rusia, UU Perampasan Aset kerap digunakan untuk membungkam oposisi pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta mengingatkan dampak buruk ketika RUU Perampasan Aset resmi disahkan menjadi undang-undang.
Salah satunya berkaca dari yang terjadi di Rusia di mana undang-undang tersebut digunakan untuk membungkam oposisi pemerintah.
Hal ini disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Mulanya, Sudirta memastikan bahwa RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh Badan Keahlian DPR sudah melewati kajian terkait praktek undang-undang serupa di berbagai negara.
"Yang nggak kalah penting, pasti Anda-Anda di Badan Keahlian sudah membuat kajian empirik berupa praktek-praktek di berbagai negara, terutama di negara maju seperti apa, negara otoriter seperti apa, di negara berkembang seperti apa," katanya.
Dia mengatakan ada implementasi yang buruk terkait UU Perampasan Aset di berbagai negara.
Baca juga: RUU Perampasan Aset: Pelaku Korupsi yang Belum Divonis Hartanya Bisa Dirampas, Minimal Rp1 M
Sudirta mencontohkan ketika di Amerika Serikat (AS), orang yang baru dicurigai melakukan tindak pidana korupsi, asetnya bisa disita.
Menurutnya, hal tersebut melakukan proses hukum yang menyimpang. Ia pun penyimpangan serupa kerap terjadi di Indonesia bahkan tanpa adanya UU Perampasan Aset.
"Bahwa di Amerika Serikat misalnya, dengan hanya kecurigaan saja, sudah bisa menyita."
"Sementara di Indonesia, tanpa UU Perampasan Aset, kewenangan kepolisian dan kejaksaan yang tidak pernah kita kurangi, sudah banyak kesalahan, penyimpangan," ujarnya.
Sudirta juga mencontohkan terkait praktek UU Perampasan Aset di Rusia, di mana aturan tersebut digunakan untuk membungkam oposisi pemerintah.
"Bagaimana kalau kejadiannya di Rusia? Undang-Undang Perampasan Aset untuk membungkam oposisi dan gerakan lembaga swadaya masyarakat," jelasnya.
Namun, Sudirta meminta agar contoh-contoh tersebut tidak membuat pembahasan RUU Perampasan Aset batal dilakukan.
Menurutnya, perlu pembahasan mendalam agar ketika RUU tersebut sah menjadi UU dapat diimplementasikan secara benar oleh aparat penegak hukum.
"Undang-Undang ini akan menjadi ideal di antara keinginan yang luar biasa dan kekhawatiran di masa depan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/I-WAYAN-SUDIRTA-DPR-ANGGOTA.jpg)