Senin, 27 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan, Bivitri Susanti Tekankan Yurisdiksi Peradilan Umum

Bivitri Susanti menegaskan, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui mekanisme peradilan umum.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PERADILAN UMUM - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Ia menegaskan, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui mekanisme peradilan umum demi menjamin keadilan yang objektif dan transparan. 

Ringkasan Berita:
  • Pakar Hukum Tata Negara dari STHI Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum demi menjamin keadilan yang objektif dan transparan. 
  • Ia menekankan bahwa pembahasan yurisdiksi peradilan tidak bisa dilepaskan dari konteks kasus serta posisi korban.
  • Bivitri menyoroti kasus yang menimpa aktivis Andrie Yunus, yang aktif menyuarakan isu publik dan mendampingi korban secara langsung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menegaskan, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui mekanisme peradilan umum demi menjamin keadilan yang objektif dan transparan.

Bivitri menjelaskan, pembahasan mengenai yurisdiksi peradilan tidak bisa dilepaskan dari konteks kasus serta posisi korban. 

Dia menyoroti bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus berkaitan erat dengan perannya sebagai aktivis yang aktif menyuarakan isu publik sekaligus mendampingi korban secara langsung. 

“Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari peran Andrie sebagai aktivis yang tidak hanya bersuara di ruang publik, tetapi juga terlibat langsung mendampingi korban, baik di lokasi kejadian maupun dalam proses peradilan,” kata Bivitri, dalam diskusi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bertajuk “Keadilan Untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk Pada Peradilan Umum” di Aula Pusgiwa UI, dikutip Selasa (7/3/2026).

Bivitri mengatakan, ancaman terhadap individu seperti Andrie menjadi peringatan bahwa potensi kekerasan dapat menyasar siapa saja apabila tidak ditangani secara serius.

“Ancaman terhadap individu seperti Andrie menunjukkan bahwa siapa pun berpotensi menjadi korban apabila praktik kekerasan semacam ini tidak ditindaklanjuti secara serius,” ucapnya.

Dalam kerangka hukum, Bivitri menegaskan bahwa dasar normatif terkait hal tersebut telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pasal 65 UU TNI menegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Prinsip ini sejalan dengan asas negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yaitu equality before the law,” katanya.

Namun, ia menilai implementasi prinsip tersebut masih menghadapi kendala. 

Salah satunya adalah keberadaan Undang-Undang Peradilan Militer yang masih mendasarkan yurisdiksi pada status pelaku sebagai anggota militer.

Lebih lanjut, Bivitri mengkritik sistem peradilan militer yang dinilai belum sepenuhnya independen karena seluruh prosesnya berada dalam struktur komando.

“Sistem peradilan militer yang mencakup penyidikan hingga peradilan berada dalam struktur komando, sehingga berpotensi menghambat independensi penegakan hukum,” ucapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut turut membuka ruang terjadinya impunitas, di mana pelaku tidak mendapatkan pertanggungjawaban yang setimpal.

“Kondisi ini dinilai berkontribusi pada praktik impunitas, di mana pelaku kerap hanya mendapatkan sanksi ringan tanpa akuntabilitas yang memadai,” katanya.

Sebab itu, ia menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan tindak pidana umum, terlebih yang juga melibatkan pelaku sipil, peradilan umum merupakan forum yang paling tepat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved