Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Peserta Sidang Chromebook Tertawa Saat Ahli Audit Minta Jaksa Jawab Pertanyaan Soal Kerugian Negara
Sidang korupsi Chromebook ricuh tawa saat ahli minta jaksa jawab soal kerugian negara, tegaskan barang tak bermanfaat = rugi
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek diwarnai gelak tawa saat ahli audit Sudirman meminta jaksa menjawab soal kerugian negara
- Ia menegaskan pembelian dengan uang negara baru disebut merugikan jika tidak bermanfaat
- Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan pengadaan TIK yang merugikan negara hingga triliunan rupiah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh peserta sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek tertawa saat ahli audit, Sudirman, meminta jaksa menjawab pertanyaan soal kerugian negara.
Momen ini berlangsung saat Sudirman, ahli audit sekaligus mantan auditor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam sidang kasus tersebut untuk terdakwa Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 15.00 WIB, saat itu tengah berlangsung tanya-jawab antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan Sudirman.
Suasana persidangan berlangsung seru sekaligus cair karena sebelumnya beberapa pertanyaan yang diajukan jaksa terkait audit dijawab dengan jelas oleh ahli Sudirman, yang menunjukkan kedalaman pemahaman dan pengalamannya dalam bidang audit.
Hingga kemudian, saat hampir di penghujung sesi tanya-jawab itu, jaksa melemparkan pertanyaan kepada Sudirman.
Baca juga: Deputi LKPP Jadi Saksi di Sidang Nadiem, Sebut Pengadaan Boleh Nego Langsung ke Produsen
Jaksa menanyakan, apakah pembelian barang menggunakan uang negara merupakan suatu kerugian atau bukan.
"Sederhana saja. Kalau beli barang pakai duit negara, kerugian negara atau tidak?" tanya jaksa kepada ahli, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Pertanyaan jaksa dijawab Sudirman dengan mengatakan, barang yang dibeli dengan uang negara tersebut harus dilihat kebermanfaatannya.
Namun, aksi yang memicu gelak tawa seluruh peserta sidang tersebut adalah ketika Sudirman selaku ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa justru mengatakan bahwa pembelian barang yang tidak bermanfaat dengan uang negara merupakan suatu kerugian.
Apalagi, Sudirman sempat "melempar bola" agar jaksa yang menyebut kata "kerugian".
"Tujuan membeli barang kan untuk bermanfaat. Kalau tidak bermanfaat ya dianggap...... Jawab," kata Sudirman disambut gelak tawa jaksa, majelis hakim, dan tim pengacara terdakwa.
"Masa saya yang jawab. Anda yang jawab. Berarti kerugian?" tanya jaksa sambil tersenyum.
Sudirman kemudian menyebut, hal tersebut merupakan kerugian negara.
"Kalau tidak bermanfaat, kerugian," tegas ahli yang hadir mengenakan batik berwarna dominan kuning itu.
Dakwaan Penuntut Umum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nadiemsidang12212222.jpg)