Dugaan Korupsi di Kemendikbud
MAKI Anggap Tuntutan Terhadap Nadiem Wajar: Kerugian Rp200 M Bisa Seumur Hidup
Boyamin Saiman angkat bicara mengenai tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim.
Ringkasan Berita:
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
- Jaksa menilai perbuatannya merugikan negara hingga Rp5 triliun lebih, dengan tuntutan tambahan berupa denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp809 miliar, serta Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
- Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut tuntutan tersebut wajar karena kerugian negara di atas Rp200 miliar bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman angkat bicara mengenai tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Menurutnya tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar, hal itu dikarenakan dalam perkara korupsi merugikan keuntungan negara lebih Rp200 miliar hukumannya bisa seumur hidup.
"Kalau saya berpedoman bahwa hakim telah memvonis mantan pejabat Kemendikbud 4,5 tahun dan 4 tahun, dan yang Mulyatsyah uang pengganti Rp2,2 miliar. Sri Wahyuningsih memang tidak dibebani (uang pengganti)," kata Boyamin dihubungi Sabtu (16/5/2026).
Boyamin menegaskan dalam konteks perkara korupsi menerima tidak menerimapun kalau dianggap bertanggung jawab terhadap proyek yang gagal atau proyek yang bermasalah, maka diminta pertanggungjawaban.
"Nadiem Makarim dalam posisi itu, kalau dari sisi tuntutan yang 18 tahun, masih wajar-wajar saja, karena nilai kerugiannya dari sisi jaksa tinggi, Rp5 triliun sekian," jelasnya.
Boyamin juga menyebutkan faktor Nadiem dianggap tidak kooperatif, berbelit-belit, serta belum ada pengembalian kerugian negara, memperberat tuntutan tersebut.
"Mahkamah Agung itu di atas Rp200 miliar boleh dituntut seumur hidup dan boleh divonis seumur hidup kalau kerugiannya di atas Rp200 miliar," tandasnya.
Tuntutan jaksa
Diketahui Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, Terdakwa Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia.
Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-Dituntut-18-Tahun-Penjara_20260513_210121.jpg)