Jumat, 24 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jadi Tersangka Korupsi Petral, Riza Chalid Diburu Kejagung Lewat Interpol, Red Notice Diterbitkan

Kejagung telah menerbitkan red notice dan bekerjasama dengan Interpol untuk menangkap Riza Chalid yang kini jadi tersangka korupsi Petral.

Ringkasan Berita:
  • Kejagung telah menerbitkan red notice dan bekerjasama dengan Interpol untuk menangkap Riza Chalid yang kini jadi tersangka korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.
  • Penetapan tersangka oleh Kejagung pada Riza Chalid ini berbeda dengan kasus yang menjerat Riza Chalid sebelumnya.
  • Yakni pada kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, dimana Riza Chalid juga menjadi tersangka.
 

 

TRIBUNNEWS.COM - Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.

Penetapan tersangka pada Riza Chalid ini diumumkan Kejagung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). 

Meski sudah menjadi tersangka, Riza Chalid hingga kini masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, untuk menangkap Riza Chalid pihak Kejagung sudah menerbitkan red notice.

Red Notice adalah permintaan dari Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang buron, guna keperluan ekstradisi.

Kejagung juga bekerjasama dengan Interpol untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia untuk bisa diproses pidana.

“Untuk MRC memang DPO betul dan red notice sudah diterbitkan. Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol Indonesia berusaha untuk mendatangkan saudara MRC tersebut. Upaya tetap dilakukan," kata Syarief dalam konferensi persnya di  Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026), dilansir Kompas TV.

Lebih lanjut Syarief menegaskan penetapan tersangka oleh Kejagung pada Riza Chalid ini berbeda dengan kasus yang menjerat Riza Chalid sebelumnya.

Yakni pada kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, dimana Riza Chalid juga menjadi tersangka.

"Dengan demikian, MRC selain menjadi tersangka di perkara terdahulu juga menjadi statusnya tersangka di perkara satu ini,” jelas Syarief.

Baca juga: Sindiran MAKI ke KPK soal Kasus Petral Jerat Riza Chalid: Kejagung Cuma Butuh 3 Bulan

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Petral

TETAPKAN TERSANGKA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan pers usai mengumumkan tujuh tersangka perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015 di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka pada kasus tersebut diantaranya Satu, AGS yang menjabat selaku Head of trading Pertamina Energy Services tahun 2012-2014. Kedua, MLY yang menjabat selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2009-2015. Ketiga, NRD. Keempat, TFK yang menjabat selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping. Kelima, IRW selaku pihak Swasta atau Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC. Namun untuk dua tersangka lainnya BBG dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan dan MRC masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Kejaksaan. Tribunnews/Jeprima
TETAPKAN TERSANGKA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan pers usai mengumumkan tujuh tersangka perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015 di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka pada kasus tersebut diantaranya Satu, AGS yang menjabat selaku Head of trading Pertamina Energy Services tahun 2012-2014. Kedua, MLY yang menjabat selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2009-2015. Ketiga, NRD. Keempat, TFK yang menjabat selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping. Kelima, IRW selaku pihak Swasta atau Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC. Namun untuk dua tersangka lainnya BBG dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan dan MRC masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Kejaksaan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya Irawan Prakoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.

Adapun Irawan Prakoso sebelumnya sempat mengaku sebagai saudara dari Riza Chalid saat dia bersaksi dalam sidang korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini Irawan Prakoso berkedudukan sebagai Direktur pada perusahaan milik Riza Chalid.

Selain Riza dan Irawan, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara tersebut yakni;

  • BBG selaku mantan Manager Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
  • AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014.
  • MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd 2009-2015.
  • NRD selaku mantan Crude Trading Manager di PT Pertamina Energy Services
  • TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Baca juga: Kembali Terjerat Korupsi, Riza Chalid Disebut Sempat Buat Jokowi Kewalahan di Kasus Papa Minta Saham

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved