Sabtu, 11 April 2026

Kepala BPOM: 'Gas Tertawa' Dilarang Dijual Bebas ke Masyarakat

Gas ini dipakai untuk mengurangi rasa sakit dan kecemasan namun tidak boleh dipakai sembarangan.

Tribunnews.com/IST
KUNJUNGAN KERJA - Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar saat melakukan kunjungan ke RS dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Senin(24/11/2025). BPOM menegaskan ”gas tertawa" tidak boleh diperjualbelikan langsung kepada masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan gas medik dinitrogen monoksida (N₂O) atau “gas tertawa” tidak boleh dijual secara bebas karena hanya untuk penggunaan di fasilitas kesehatan oleh tenaga profesional.
  • Gas ini tidak memiliki izin edar sebagai produk konsumsi umum sehingga distribusinya kepada masyarakat merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana berat.
  • Selain itu, penggunaan di luar pengawasan medis berisiko serius, termasuk gangguan kesadaran hingga kematian

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menegaskan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai ”gas tertawa" tidak boleh diperjualbelikan langsung kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa gas tersebut merupakan sediaan farmasi yang penggunaannya hanya diperuntukkan bagi layanan kesehatan, bukan untuk konsumsi bebas apalagi hiburan.

“Gas ini adalah gas medik, sehingga penggunaannya terbatas hanya di fasilitas pelayanan kesehatan,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Gas tertawa adalah nama populer untuk dinitrogen monoksida (N₂O), yaitu gas yang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi ringan dan analgesik. 

Penggunaan (N₂O) dalam dunia medis sebagai anestesi ringan dan analgesik.

Gas ini dipakai untuk mengurangi rasa sakit dan kecemasan namun tidak boleh dipakai sembarangan.

Ancaman hukuman

Taruna Ikrar menjelaskan dinitrogen monoksida di Indonesia diatur sebagai gas medis bukan bahan tambahan pangan.

Dengan demikian, gas tersebut tidak memiliki izin edar seperti produk konsumsi umum, hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan serta pemakaiannya harus ditangani oleh tenaga profesional.

"Penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan bukan didistribusikan ke masyarakat. Kami tegaskan tidak boleh didistribusikan ke masyarakat secara langsung," tegas dia.

Jika ada yang melanggar terkait produksi dan distribusi tanpa kewenangan maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain melanggar, penggunaan gas tertawa di luar pengawasan medis bisa berisiko serius, termasuk gangguan kesadaran hingga kematian jika digunakan secara berlebihan.
tidak membeli atau menggunakan produk tersebut secara sembarangan serta melaporkan jika menemukan peredaran ilegal di lingkungan sekitar.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved