Rabu, 24 September 2025

Jangan Sembarangan Jastip Suplemen di Luar Negeri! Itu Ilegal dan Melanggar Hukum

Belajar dari kasus suplemen Blackmores di Australia, masyarakat diimbau tidak memperjualbelikan suplemen dari luar negeri berlabel ‘jastip’.

Shutterstock
JASTIP SUPLEMEN - Ilustrasi suplemen. Belajar dari kasus suplemen Blackmores di Australia, masyarakat diimbau tidak memperjualbelikan suplemen dari luar negeri berlabel ‘jastip’. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Belajar dari kasus suplemen Blackmores di Australia, masyarakat diimbau tidak memperjualbelikan suplemen dari luar negeri berlabel ‘jastip’.

Baca juga: Penjelasan soal Neuropati Perifer dari Ahli Saraf: Apa, Penyebab dan Gejala yang Harus Diwaspadai

Suplemen kesehatan adalah produk yang mengandung zat gizi seperti vitamin, mineral, asam amino, serat, atau senyawa herbal yang dikonsumsi untuk melengkapi kebutuhan nutrisi tubuh


Blackmores adalah merek suplemen kesehatan alami asal Australia yang sudah eksis sejak tahun 1930 yang membuat heboh publik setelah beberapa produknya dituding menyebabkan keracunan vitamin B6 jika dikonsumsi berlebihan, yang bisa memicu gangguan saraf.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyatakan bahwa produk yang bermasalah tidak beredar resmi di Indonesia, dan jika ada, itu dianggap ilegal.

Baca juga: Rencana TNI Produksi Obat, Pakar Ingatkan Perlu Batasan Jelas, Bukan Jadi Pemain Utama

BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk lainnya yang dikonsumsi masyarakat.

 

Jastip Suplemen Ilegal dan Melawan Hukum

Terkait pembelian dengan jastip atau jasa titip, yaitu layanan di mana seseorang menawarkan bantuan untuk membeli barang termasuk obat dan sejenis suplemen atas permintaan orang lain—biasanya dari tempat yang sulit dijangkau langsung oleh si pemesan, seperti luar kota atau luar negeri, BPOM memberikan peringatan. 

Baca juga: Blackmores yang Bermasalah Tidak Beredar di Indonesia, Kepala BPOM: Jika Ada Itu Ilegal

Taruna Ikrar mengatakan,  jika obat tersebut dikonsumsi untuk kepentingan pribadi maka hal itu legal, namun jika ditimbun untuk dijual kembali bisa melanggar hukum.

Ada aturan khusus mengenai barang titipan ini, dimana hanya boleh membawa dalam jumlah tertentu atau tentengan.

"Siapa yang mengedarkan, mendistribusikan atau menjual apakah itu yang berhubungan dengan obat, sediaan farmasi, suplemen dan sebagainya yang tidak sesuai standar, maka pelakunya bisa terancam penjara dan denda," jelas Taruna saat ditemui di kantor BPOM RI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Lebih lanjut Taruna meminta, masyarakat untuk bijak dalam konsumsi suplemen.

Selain memastikan kandungan dan komposisinya, izin edar produk juga harus jadi perhatian.

"Untuk keamanan, apapun produk yang mau dipakai, dikonsumsi, digunakan, ataupun dibeli, pastikan cek KLIK. Cek kemasannya, labelnya, izin edarnya harus ada. Dan pastikan isinya tidak kadaluarsa," pesan dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan