Seleksi Hakim Ad Hoc HAM di MA Sepi Peminat, Baru Dua Pendaftar yang Konfirmasi
Peminat seleksi calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) masih sangat minim.
Ringkasan Berita:
- Peminat seleksi calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung masih sangat minim karena hingga batas waktu tertentu hanya dua orang yang menyetujui pendaftaran dari puluhan pendaftar online.
- Jumlah tersebut sama dengan kebutuhan posisi yang tersedia, sehingga menunjukkan rendahnya minat terhadap jabatan tersebut.
- Komisi Yudisial membuka seleksi ini untuk mengisi berbagai kekosongan hakim di MA, termasuk hakim ad hoc Tipikor dan HAM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peminat seleksi calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) masih sangat minim.
Hingga Kamis (9/4/2026) pukul 16.30 WIB, baru dua orang yang mengonfirmasi pendaftaran.
Berdasarkan laporan harian Komisi Yudisial (KY), jumlah pendaftar online untuk posisi hakim ad hoc HAM sebenarnya mencapai 54 orang.
Namun dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang telah melakukan konfirmasi pendaftaran.
Keduanya berjenis kelamin laki-laki.
Dari sisi pendidikan, satu orang bergelar magister dan satu lainnya bergelar doktor.
Sementara dari latar belakang profesi, pendaftar berasal dari kalangan pengacara dan kategori lainnya.
Seleksi hakim ad hoc HAM tersebut dibuka untuk mengisi dua posisi di MA.
Dengan demikian, jumlah pendaftar yang telah mengonfirmasi berkas sejauh ini masih sama dengan jumlah kebutuhan yang tersedia.
Sebagai informasi, KY kembali membuka penerimaan usulan atau pendaftaran calon hakim agung serta calon hakim ad hoc Tipikor dan HAM di MA untuk tahun 2026.
Pendaftaran dibuka mulai 26 Maret hingga 16 April 2026.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan, proses pendaftaran ini dilakukan untuk memenuhi permintaan MA terkait pengisian sejumlah jabatan yang kosong.
"Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi kekosongan jabatan 11 hakim agung yang terdiri dari 2 hakim agung dari kamar Perdata, 4 hakim agung dari kamar Pidana, 2 hakim agung dari kamar Agama, 3 hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, serta 2 hakim ad hoc HAM di MA dan 1 hakim ad hoc Tipikor di MA," ungkap Anita dalam keterangannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-mahkamah-agung-ma-22922-1.jpg)