Mengadu ke Komisi III DPR, Hakim Ad Hoc Ungkap 13 Tahun Tanpa Gaji Pokok
Dalam rapat bersama Komisi III DPR terungkap selama lebih dari 13 tahun, Hakim Ad Hoc ternyata belum pernah memiliki gaji pokok.
Ringkasan Berita:
- Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengungkap kesejahteraan hakim ad hoc stagnan lebih dari 13 tahun.
- Hakim Ad Hoc juga hanya menerima uang transportasi sekitar Rp40 ribu per hari serta mengeluhkan tidak terpenuhinya hak normatif.
- Tidak adanya perlindungan asuransi menjadi sorotan serius.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta memprihatinkan terkait kesejahteraan Hakim Ad Hoc terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) bersama Komisi III DPR RI.
Selama lebih dari 13 tahun, Hakim Ad Hoc ternyata belum pernah memiliki gaji pokok.
Pengakuan tersebut disampaikan Hakim Ad Hoc Ade Darussalam di hadapan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
“Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc,” ungkap Ade.
Ade menjelaskan, hingga kini satu-satunya penghasilan yang diterima Hakim Ad Hoc hanyalah tunjangan kehormatan. Tidak ada gaji pokok maupun tunjangan lain yang melekat pada fungsi yudisial yang mereka jalankan.
“Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” katanya.
Selain itu, Hakim Ad Hoc juga hanya memperoleh tunjangan kehadiran berupa uang transportasi sekitar Rp40 ribu per hari, yang diberikan berdasarkan tingkat kehadiran.
Selain soal penghasilan, Ade juga menyoroti pemenuhan hak normatif Hakim Ad Hoc yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
Satu di antaranyanterkait fasilitas rumah dinas yang secara hukum seharusnya dapat dinikmati.
"Faktanya memang ketika Hakim Ad Hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade menegaskan bahwa kehadiran Hakim Ad Hoc dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI merupakan bentuk pengaduan sekaligus permohonan dukungan kepada wakil rakyat agar persoalan kesejahteraan mereka mendapatkan perhatian serius.
“Jadi kami di sini mengadu kepada wakil rakyat kemudian untuk berdiskusi ya juga bagaimana memohon bantuannya tentang kesejahteraan Hakim Ad Hoc ini,” katanya.
Ade juga mengungkap persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni ketiadaan perlindungan asuransi bagi Hakim Ad Hoc, baik asuransi kecelakaan maupun kematian.
Dia mencontohkan kasus meninggalnya seorang Hakim Ad Hoc di Jayapura yang harus ditangani secara swadaya oleh rekan-rekannya.
“Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Forum-Solidaritas-Hakim-Ad-Hoc-Indonesia-menghadiri-RDPU.jpg)