Rabu, 15 April 2026

Mogok Sidang Hakim Ad Hoc Tipikor Dinilai Ancam Wibawa Peradilan, Begini Kata Peneliti BRIN

Aksi mogok sidang yang dilakukan oleh sejumlah hakim ad hoc Tipikor menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan peneliti hukum. 

Editor: Wahyu Aji
freepik.com
ILUSTRASI PALU HAKIM - Foto ilustrasi hakim yang diambil dari freepik, Rabu (6/8/2025). Aksi mogok sidang yang dilakukan oleh sejumlah hakim ad hoc Tipikor menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan peneliti hukum.  

Ringkasan Berita:
  • Mogok sidang dinilai mencederai marwah peradilan.
  • Tuntutan kesejahteraan seharusnya lewat jalur institusional.
  • Berpotensi mengganggu pemberantasan korupsi dan melanggar etik.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi mogok sidang yang dilakukan oleh sejumlah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan peneliti hukum. 

Aksi ini dinilai tidak hanya mencederai integritas profesi hakim, tetapi juga berpotensi mengancam wibawa lembaga peradilan di mata publik.

Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismail Rumadan, menegaskan bahwa langkah mogok sidang tersebut bukanlah sekadar persoalan administratif.

Menurutnya, tindakan itu menyangkut marwah kekuasaan kehakiman yang seharusnya dijaga ketat.

"Ketika hakim menggunakan ruang sidang sebagai alat tekanan atas tuntutan kesejahteraan, kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas peradilan bisa runtuh," kata Ismail dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Ismail mengingatkan bahwa hakim merupakan simbol keadilan dan pemikul amanah moral yang tinggi. 

Oleh karena itu, relasi hakim dengan negara tidak dapat disamakan begitu saja dengan hubungan industrial antara buruh dan pengusaha.

Meskipun mengakui bahwa kesejahteraan hakim ad hoc adalah faktor krusial untuk menjaga kualitas putusan, Ismail menilai tuntutan tersebut semestinya disampaikan melalui jalur institusional yang bermartabat, bukan dengan menghentikan proses persidangan.

Ia menyoroti bahwa Mahkamah Agung (MA) sebenarnya telah memberikan respons positif. 

Juru Bicara MA, Prof Yanto, sebelumnya telah menyatakan bahwa proses penyesuaian tunjangan sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.

"Artinya, saluran formal sedang berjalan. Aksi mogok justru mencerminkan tekanan yang tidak patut dilakukan oleh pejabat yudikatif," sebut Ismail.

Lebih lanjut, Ismail mengkhawatirkan aksi ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah peradilan Indonesia. 

Ia membandingkan dengan dedikasi hakim karier yang selama puluhan tahun tetap menjalankan fungsi yudisial meski dalam kondisi kesejahteraan terbatas, tanpa pernah menempuh jalan mogok sidang.

Dampak dari aksi ini dinilai sangat serius, terutama pada perkara korupsi yang memiliki sensitivitas tinggi. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved