Ancaman Krisis Energi
Mahasiswa Kecewa Gagal Daftar Uji UU di MK, Kantor Sepi Karena WFH: Harusnya Ada Pelayanan
Petugas keamanan menyarankan Yuli Dahlia dkk untuk melakukan registrasi permohonan pengujian secara daring.
Ringkasan Berita:
- Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka gagal mengajukan uji materiil UU KUHAP di MK karena layanan tutup akibat penerapan WFH sehingga hanya petugas keamanan yang berjaga.
- Mereka mengaku kecewa karena tidak ada sosialisasi kebijakan, meski diarahkan untuk mendaftar secara berani.
- Sementara itu, pihak MK menegaskan layanan publik tetap tersedia dengan sistem fleksibel dan akses pengajuan juga dapat dilakukan secara online kapan saja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum dari Univeritas Terbuka gagal mengajukan pendaftaran pengujian undang-undang secara langsung lantaran proses pelayanan di Mahkamah Konstitusi (MK) tutup akibat penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Para mahasiswa ini hendak mengajukan uji materiil UU KUHAP.
"Datang ke sini untuk menyerahkan berkas juidicial review Undang-Undang KUHAP," kata salah satu mahasiwa, Yuli Dahlia, di kawasan MK, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
"Terkendela sih enggak, cuma melihat kok situasi kantor sepi. Enggak tahu kalau ada WFH," sambung dia.
Di kawasan MK, hanya petugas keamanan dan kebersihan yang tampak.
Petugas keamanan menyarankan Yuli Dahlia dkk untuk melakukan registrasi permohonan pengujian secara daring.
Mahasiswa lainnya, Widya, mengatakan mereka tidak tahu ihwal informasi pemberlakuan WFH.
Ia pun merasa kecewa.
"Ada sedikit kecewa memang kan kalau ada hal-hal baru di negeri kita ini agak kurang sosialisasinya. Sebaiknya kalau sebelumnya mau diberlakukan, jauh-jauh hari sudah ada informasi yang diperluas," tuturnya.
"Kalau perlu ada yang stand by (petugs pelayanan) satu, dua orang," sambung dia.
Kepala Biro Humas MK, Pan Mohammad Faiz mengatakan ihwal pelayanan publik tetap dibuka.
"Jadi meskipun ada sistem work from anywhere, ya, atau fleksibilitas, yang layanan publik itu tetap akan dibuka karena pegawai tetap akan standby masuk," kata Faiz kepada wartawan.
"Karena ini layanan publik, MK berkomitmen untuk tetap memberikan yang terbaik," tegasnya.
Faiz menjelaskan berkas permohonan pengujian bisa disampaikan secara langsung di Gedung MK pada hari dan jam kerja meskipun WFH diberlakukan.
Atau dapat pula diajukan secara daring.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-Jakarta-Jumat-1042026.jpg)