Selasa, 28 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Modus Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral: Memperpanjang Rantai Pasokan, Pengkondisian Tender

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan modus Riza Chalid di kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral

Tayang:

Ia menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia di internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah.

Informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh Riza Chalid melalui Irawan Prakoso untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan dengan cara menjalin komunikasi dengan tersangka dari internal Petral antara lain tersangka BBG, IRW,  MLY, dan TFK.

Kejagung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya Irawan Prakoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral.

Irawan Prakoso sebelumnya sempat mengaku sebagai saudara dari Riza Chalid saat dia bersaksi dalam sidang korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini Irawan Prakoso berkedudukan sebagai Direktur pada perusahaan yang dimiliki oleh Riza Chalid.

Baca juga: Sindiran MAKI ke KPK soal Kasus Petral Jerat Riza Chalid: Kejagung Cuma Butuh 3 Bulan

Selain Riza dan Irawan, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara tersebut yakni;

  • BBG selaku mantan Manager Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
  • AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014.
  • MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd 2009-2015.
  • NRD selaku mantan Crude Trading Manager di PT Pertamina Energy Services.
  • TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kini lima dari tujuh tersangka itu telah dilakukan penahanan rumah tahanan (Rutan) oleh Kejagung, mereka diantaranya, AGS, MLY, NRD dan TFK. 

Sedangkan untuk tersangka BBG kata Syarief tidak dilakukan penahanan di Rutan karena faktor kesehatan. Sementara Riza Chalid hingga kini masih berstatus buron sejak kasus pertama yang menjeratnya yakni korupsi minyak mentah Pertamina tahun 2018-2022.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)

Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved