Sabtu, 11 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Modus Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral: Memperpanjang Rantai Pasokan, Pengkondisian Tender

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan modus Riza Chalid di kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral

Ringkasan Berita:
  • Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan modus Riza Chalid di kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral.
  • Modus yang dilakukan adalah memanjangkan rantai pasokan dan pengkondisian tender.
  • Syarief Sulaeman mengatakan pada periode 2008-2015 terdapat pengadaan gasolin 88 atau premium dan gasolin 92 atau pertamax. Namun karena ada perpanjangan rantai pasokan tersebut, terjadilah kenaikan harga hingga membuat Pertamina dan negara mengalami kerugian.

 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap modus Riza Chalid dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.

Modus Riza Chalid yang kini telah jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah di Petral adalah memanjangkan rantai pasokan dan pengkondisian tender.

Syarief Sulaeman mengatakan pada periode 2008-2015 terdapat pengadaan gasolin 88 atau premium dan gasolin 92 atau pertamax.

Namun karena ada perpanjangan rantai pasokan tersebut, terjadilah kenaikan harga hingga membuat Pertamina dan negara mengalami kerugian.

"Jadi modusnya pada saat tahun tersebut itu ada pengadaan gasolin 88 atau kita kenal dengan premium ya dan gasolin 92 (pertamax). Di situ modusnya adalah memanjangkan rantai pasokan. Itu yang pertama."

"Kemudian yang kedua untuk memanjangkan rantai pasokan itu, menyebabkan kemahalan harga sehingga Pertamina atau negara Indonesia rugi di situ," kata Syarief dalam konferensi persnya di  Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026), dilansir Kompas TV.

Selain memperpanjang rantai pasokan, Riza Chalid juga diduga terkait dengan pengkondisian tender.

Karena tender-tender itu diberikan pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau perusahaan milik Riza Chalid.

"Kemudian yang kedua ada pengkondisian. Pengkondisian tender sehingga jatuh kepada perusahaan-perusahaan milik atau BO-nya dari tersangka MRC tersebut," jelas Syarief.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Petral tersebut, Kejagung mengaku masih menghitungnya.

Syarief juga berjanji akan mengungkap total kerugian negara tersebut jika sudah selesai proses penghitungannya.

"Nanti akan kita sampaikan, karena sekarang kita lagi menghitung karena ini secara detail. Kita nanti akan sampaikan berapa kerugian keuangan negara."

"Nanti akan kita sampaikan sedang proses perhitungan. kami belum berani memberikan perhitungan, tapi sedang kami hitung," tegas Syarief.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Petral, Riza Chalid Diburu Kejagung Lewat Interpol, Red Notice Diterbitkan

Skandal Korupsi Petral

RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". (Tribunnews.com)

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan awal mula terjadinya kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved