Hakim Konstitusi Pengganti Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Temui MKMK
Hadir dalam pertemuan itu Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Anggota MKMK Ridwan Mansyur, dan Anggota MKMK Yuliandri.
Ringkasan Berita:
- Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi, yang baru dilantik dari unsur Mahkamah Agung menggantikan Anwar Usman, menghadiri pertemuan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin, 13 April 2026, di Gedung MK.
- Pertemuan tersebut dihadiri Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta anggota Ridwan Mansyur dan Yuliandri.
- Palguna menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi ajang perkenalan sekaligus pemberian pemahaman awal mengenai peran MKMK dalam mengawal etika hakim konstitusi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menghadiri pertemuan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Ruang Delegasi Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/4/2026).
Hadir dalam pertemuan itu Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Anggota MKMK Ridwan Mansyur, dan Anggota MKMK Yuliandri.
Liliek merupakan hakim konstitusi baru dari unsur Mahkamah Agung (MA), menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun.
Menurut Palguna, pertemuan tersebut menjadi momen perkenalan MKMK sekaligus memberikan pemahaman awal terkait peran lembaga dalam mengawal etika hakim konstitusi.
“Karena kan sebagaimana kita ketahui, MKMK ini adalah lembaga yang nanti akan mengawal Mahkamah Konstitusi khususnya para hakimnya untuk menjaga dan menegakkan kode etiknya,” ujar Palguna.
Dalam kesempatan itu, MKMK juga menjelaskan tugas dan wewenangnya, termasuk mekanisme kerja serta budaya kerja di MK.
Selain itu, disampaikan pula prinsip Sapta Karsa Hutama sebagai kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Palguna menuturkan, MKMK bertugas menegakkan Sapta Karsa Hutama melalui pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan internal.
Ia menegaskan, tujuh prinsip dalam Sapta Karsa Hutama mencakup sikap independen, imparsial, berintegritas, jujur, bijaksana, bertanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan keluhuran martabat lembaga.
"Bukan bermaksud untuk menakut-nakuti juga, tapi adalah memang semata-mata untuk lebih mengakrabkan dengan tradisi, ya boleh dikatakan begitu, yang berkembang di Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan penegakan etik atau Sapta Karsa Hutama," tuturnya.
"Kami ingin menegaskan itu dan kalau memang ada hal yang dirasakan masih ada keraguan, ya jangan sungkan-sungkan juga untuk bertanya kepada majelis kehormatan tentang kalau ini boleh atau pantas atau tidak,” jelas Palguna.
Sosok Liliek
Sebagai informasi, pengangkatan Liliek berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.
Lilik mengucapkan sumpah di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (10/4/2026).
Liliek menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun pada 6 April 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Liliek-Prisbawono-Adi-usai-pelantikan-sebagai-Hakim-Mahkamah-Konstitusi-MK-di-Istana.jpg)