Komisi XIII DPR Sepakati RUU PSDK Dibawa ke Rapat Paripurna
Komisi XIII DPR bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi UU.
Ringkasan Berita:
- Komisi XIII DPR bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR.
- RUU ini menjadi jawaban mendesak atas berbagai kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang selama ini dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika ancaman di lapangan.
- RUU PSDK menghadirkan perubahan fundamental dari konsep perlindungan yang bersifat reaktif menjadi ‘pelindungan’ yang proaktif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XIII DPR bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I Komisi XIII DPR dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Banyak Penyelesaian Kasus Terhambat, Komisi XIII DPR Tegaskan Bakal Kebut Pembahasan RUU PSDK
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, menyatakan dukungan penuh terhadap RUU PSDK tersebut.
Menurutnya, RUU ini menjadi jawaban mendesak atas berbagai kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang selama ini dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika ancaman di lapangan.
"RUU PSDK menghadirkan perubahan fundamental dari konsep perlindungan yang bersifat reaktif menjadi ‘pelindungan’ yang proaktif. Negara harus hadir lebih dulu, bukan menunggu ancaman terjadi. Ini terobosan besar bagi sistem peradilan pidana kita," kata Dewi Asmara dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dewi Asmara memaparkan lima pokok pandangan Fraksi Partai Golkar yang menjadi prioritas dalam pembahasan RUU tersebut.
- Pertama, Perluasan Subjek Perlindungan.
RUU ini menghadirkan perubahan fundamental dari konsep “Perlindungan reaktif” menjadi “Pelindungan proaktif” untuk menegaskan kehadiran Negara secara proaktif.
Perubahan substansi ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang berpotensi mengalami ancaman.
Perluasan ini menunjukkan respons terhadap dinamika resiko dalam proses peradilan pidana.
"Kami dari Fraksi Partai Golkar DPR RI berpendapat bahwa perluasan cakupan subjek ini merupakan suatu keniscayaan dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan humanis," ujarnya.
- Kedua, Restitusi Menjadi Kewajiban Mutlak Pelaku.
Fraksi Golkar, kata Dewi, menekankan bahwa restitusi bagi korban harus diposisikan sebagai kewajiban mutlak pelaku, bukan sekadar denda pengganti atau hukuman tambahan.
Namun, apabila harta pelaku tidak mencukupi, korban memperoleh pemulihan melalui dana abadi korban atau program instansi yang berwenang atas rekomendasi LPSK.
"Terobosan ini menggeser paradigma penegakan hukum dari semata-mata menghukum pelaku menuju pemulihan hak-hak korban secara rehabilitatif dan keadilan restorative," ujar Dewi
- Ketiga, Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LPSK.
RUU ini, kata Dewi, harus memberikan landasan yang kuat bagi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional yang jelas dan bersifat constitutional importance mempunyai fungsi berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman, karena perannya harus terinternalisasi sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
"Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa LPSK perlu diperkuat kedudukannya sebagai lembaga negara agar lebih proaktif dalam mengoptimalkan fungsi dan perannya dalam memberikan pelindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, informan, dan/atau ahli," ucapnya.
"Sehubungan dengan itu, perlu dipertimbangkan agar pengaturan mengenai kelembagaan dalam draf RUU ini kembali mengacu pada usulan awal DPR RI yang telah dibawa ke Rapat Paripurna, sehingga LPSK memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lain seperti Ombudsman, KPK, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga lainnya. Dengan penguatan tersebut, diharapkan LPSK tidak lagi menghadapi keterbatasan dalam melaksanakan kewenangannya," lanjutnya.
Lebih lanjut Dewi Asmara menyebutkan bahwa Fraksi Partai Golkar mendukung penuh pembentukan struktur organisasi LPSK yang lebih kuat serta perluasan perwakilan LPSK hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pembiayaan berkelanjutan menjadi instrumen penting yang kami dukung,” katanya.
- Keempat, Internalisasi Perlindungan di Seluruh Tahapan Peradilan.
Pelindungan terhadap Saksi, Korban, saksi pelaku, informan, dan/atau ahli tidak hanya menjadi tanggung jawab besar LPSK.
Oleh sebab itu, Fraksi Golkar mendorong dibentuknya dasbor dan/atau penguatan keterlibatan LPSK dalam Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI-TI) sebagaimana diatur dalam KUHAP, untuk dipertegas dalam RUU PSDK sebagai bagian dari kewajiban pelindungan saksi dan korban.
“Pengaturan ini menjadi penting mengingat potensi ancaman terhadap saksi dan korban tidak hanya dapat berasal dari pihak eksternal, tetapi juga berpotensi timbul dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri," ucap Dewi
- Kelima, Harmonisasi dengan KUHAP Baru.
Dewi menjelaskan, urgensi penggantian undang-undang ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada awal tahun 2026.
Seiring berlakunya KUHAP tersebut, posisi dan fungsi kelembagaan Pelindungan Saksi dan Korban perlu diatur secara lebih tegas dan komprehensif.
"Kami mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan, sehingga regulasi ini diharapkan selaras dengan semangat keadilan restoratif dan rehabilitative”, ucapnya.
“Saksi dan korban adalah pilar utama penegakan hukum. Keberanian mereka tidak boleh dibiarkan tanpa jaminan rasa aman dan pemulihan hak. Fraksi Golkar akan mengawal RUU ini hingga menjadi payung hukum yang benar-benar berpihak pada pencari keadilan,” pungkasnya.
Pemerintah Menyetujui RUU PSDK
Adapun rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
Awalnya, Willy mempersilakan setiap fraksi memberikan pandangan mini fraksi.
Hasilnya, semua fraksi Komisi XIII DPR RI menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat selanjutnya.
Setelah itu, Wamenkum Edward juga menyampaikan pernyataan atas RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
Edward menyebutkan pemerintah menyetujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban dibawa ke Paripurna.
Lantas, Willy menanyakan persetujuan terkait RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah disetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?" tanya Willy.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Apa Itu RUU PSDK?
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) memperluas cakupan perlindungan hukum, menyiapkan dana abadi negara untuk mendukung korban, serta membentuk LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di tingkat daerah.
Tujuannya memberikan perlindungan hukum, psikologis, dan finansial bagi saksi, korban, serta pihak lain yang berperan dalam proses hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-LPSK-Achmadi123.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.