Tersangka Korupsi Emas Antam Siman Bahar Meninggal di China, KPK Segera Terbitkan SP3
Siman Bahar tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dilaporkan meninggal dunia di China, KPK segera terbitkan SP3.
Ringkasan Berita:
- Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dilaporkan meninggal dunia di China.
- KPK menyatakan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah seluruh syarat administratif terpenuhi.
- Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan informasi berpulangnya Siman Bahar dan memastikan penghentian penyidikan merupakan langkah mutlak demi hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dilaporkan meninggal dunia di China.
Merespons kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah seluruh syarat administratif terpenuhi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan informasi berpulangnya Siman Bahar dan memastikan bahwa penghentian penyidikan merupakan langkah mutlak demi hukum.
Namun, pihaknya masih perlu melengkapi dokumen yang sah terkait kematian tersebut.
“Yang Siman Bahar, ya kita harus pastikan dulu, karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Chinanya ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya,” ujar Taufik dalam keterangannya dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Baca juga: KPK Sita Rp 100 Miliar Dari Siman Bahar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam
Ia juga menegaskan, “Tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek.”
Ketua KPK Setyo Budiyanto turut mempertegas mekanisme hukum yang berlaku terkait gugurnya status tersangka jika yang bersangkutan meninggal dunia.
Penghentian penyidikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa verifikasi dokumen dari penyidik.
"Ya pasti dikembalikan sesuai dengan aturan ya. Aturannya kan sudah jelas, kalau memang meninggal dunia maka proses penyidikan semua pasti kan harus dihentikan," kata Setyo.
Ia menambahkan, "Tapi semuanya nanti kan ada dokumen yang akan diteliti oleh penyidik. Pastinya dokumen tentang kematian, penyebab, dan lain-lain. Saya yakin penyidik akan melakukan atau menindaklanjuti dan memeriksa dokumen itu."
Baca juga: KPK Belum Tahan Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar karena Sakit Keras
Kabar wafatnya Siman Bahar juga telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat.
Selama menjalani proses hukum, pria berusia 59 tahun itu tidak ditahan oleh lembaga antirasuah meski telah kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023.
Penahanannya ditangguhkan karena alasan kemanusiaan; Siman dikabarkan menderita sakit keras yang mengharuskannya menjalani cuci darah dua kali sepekan sambil menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kasus korupsi yang menjerat Siman bermula pada 2017 silam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logo-kpk-nih.jpg)