Senin, 27 April 2026

DPP GMNI Minta Kemenhan Batalkan Klausul Izin Lintas Pesawat Militer Asing

GMNI menolak rancangan kerja sama pertahanan RI–AS yang dinilai membuka akses pesawat militer asing dan mengancam kedaulatan udara.

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/HO
PERTAHANAN INDONESIA - Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar menyikapi beredarnya rancangan dokumen kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memberikan 'izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh' bagi pesawat militer AS untuk operasi darurat, penanggulangan krisis, dan latihan bersama 
Ringkasan Berita:
  • GMNI mendesak Kementerian Pertahanan RI membatalkan klausul izin lintas pesawat militer asing di Indonesia
  • GMNI menilai rancangan tersebut berbahaya karena berpotensi melemahkan kedaulatan udara dan politik luar negeri nasional
  • Kemhan menyatakan dokumen masih rancangan awal, belum final, dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyikapi beredarnya rancangan dokumen kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memberikan 'izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh' bagi pesawat militer AS untuk operasi darurat, penanggulangan krisis, dan 
latihan bersama. 

Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar menegaskan bahwa klarifikasi Kementerian Pertahanan yang menyatakan dokumen tersebut masih berstatus rancangan awal, belum final, dan tidak mengikat, belum cukup untuk meredakan kekhawatiran publik. 

“Kedaulatan udara adalah harga mati bangsa. Meski masih rancangan, keberadaan dokumen yang membuka akses bebas pesawat militer asing ke ruang udara Indonesia sudah berbahaya dan harus ditolak mentah-mentah. Wilayah udara NKRI bukan koridor transit bagi kepentingan superpower manapun,” tegas Sujahri Somar dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026). 

Menurut Sujahri, meskipun Kemenhan menjamin bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan wilayah udara sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia, pemberian 'blanket overflight' atau izin lintas menyeluruh tetap berpotensi melemahkan kedaulatan nasional. 

Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai bagian dari proyeksi kekuatan militer asing di kawasan Indo-Pasifik, bertentangan dengan politik luar negeri bebas aktif dan nonblok.

Baca juga: DPP GMNI Minta Penegak Hukum Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis

GMNI menekankan poin-poin kritis berikut: 

1. Kedaulatan Udara adalah Bagian Integral dari Kedaulatan Negara Ruang udara di atas daratan dan lautan Indonesia harus sepenuhnya dikendalikan oleh TNI Angkatan Udara.

Memberikan akses luas kepada militer AS, meski dengan dalih kemanusiaan atau latihan bersama, berisiko mengubah Indonesia menjadi pangkalan transit strategis bagi kepentingan geopolitik Washington. 

2. Rancangan Awal Tetap Berbahaya GMNI mendesak agar seluruh klausul yang memberikan keleluasaan akses militer asing tanpa persetujuan kasus per kasus yang ketat segera dihapus. Transparansi penuh kepada publik dan DPR RI mutlak diperlukan.

Tidak boleh ada pembahasan tertutup atas isu sestrategis ini. 

3. Prioritaskan Kemandirian Pertahanan Nasional Alih-alih membuka pintu bagi militer asing, pemerintah seharusnya mempercepat modernisasi TNI AU, mengembangkan industri pertahanan dalam negeri, dan memperkuat pengawasan udara nasional. Kedaulatan harus dibangun di atas kekuatan sendiri, bukan ketergantungan. 

4. Awasi Ketat dan Libatkan Rakyat Sujahri Somar mengajak seluruh kader GMNI, mahasiswa, pemuda, dan rakyat Indonesia untuk tetap waspada.

“Kita mendukung kerja sama pertahanan yang setara dan saling menguntungkan, tetapi tidak boleh  mengorbankan satu senti pun kedaulatan udara,” ujarnya. 

GMNI menegaskan sikap tegas: Rancangan perjanjian yang memberikan akses bebas pesawat militer asing ke wilayah udara Indonesia harus dibatalkan.

Kedaulatan udara adalah kedaulatan bangsa. Tidak ada kompromi untuk kepentingan asing. 

Organisasi ini akan terus mengawal isu ini dan siap mengambil langkah lebih lanjut, termasuk aksi massa, jika pemerintah tidak menunjukkan komitmen jelas menjaga integritas wilayah NKRI. 

Penjelasan Kemenhan

Rencana kerja sama tersebut terungkap dari situs berita daring berbahasa Inggris, The Sunday Guardian, memberitakan pada Senin (12/4/2026). Rencana itu menindaklanjuti pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari 2026 lalu di sela-sela rangkaian kunjungan Prabowo ke AS terkait Board of Peace.

Disebutkan, rencana itu menandai langkah signifikan dalam jangkauan operasi AS di kawasan Indo Pacific.

Juga disebutkan, berdasarkan dokumen itu Presiden Prabowo disebut telah menyetujui rencana memberikan akses lintas pesawat militer AS melalui ruang udara Indonesia.

Persetujuan itu disebut diberikan dalam sebuah pertemuan bilateral dengan Trump.

Untuk menindaklanjuti komitmen itu, Kementerian Perang AS disebut telah mengirimkan sebuah dokumen berjudul 'Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Wilayah AS' ke Kementerian Pertahanan RI pada 26 Februari 2026.

Dokumen itu disebut mengusulkan sebuah kesepahaman formal di mana Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS untuk singgah dalam operasi kontingensi (darurat), misi penanggulangan krisis, dan latihan militer yang telah disetujui bersama.

 The Sunday Guardian menyebut teks dokumen itu menyatakan tujuan rencana itu adalah agar "Pemerintah Indonesia memberikan izin penerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat-pesawat AS untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama".

Lebih jauh, dokumen itu menyatakan bahwa "Pesawat AS dapat singgah langsung setelah pemberitahuan sampai pemberitahuan deaktifasi selanjutnya oleh AS," yang secara efektif memungkinkan akses terus menerus setelah mekanisme tersebut diaktifkan.

The Sunday Guardian juga menyebut proposal itu menetapkan sistem berbasis pemberitahuan dan bukan persetujuan kasus per kasus, yang secara signifikan mengurangi kendala prosedural pada mobilitas militer AS. 

Selain itu, disebutkan pula bahwa usulan itu juga menguraikan mekanisme koordinasi, termasuk saluran komunikasi langsung antara Angkatan Udara Pasifik AS dan pusat operasi udara Indonesia, serta saluran komunikasi diplomatik dan militer secara paralel.

The Sunday Guardian juga menyatakan menurut dokumen itu, Indonesia telah menyepakati teks dokumen tersebut. 

Disebutkan pula, Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan mengunjungi Washington pada 15 April 2026 dan diharapkan menandatangani perjanjian tersebut dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth yang akan meresmikan mekanisme itu.

Terkait hal itu, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," kata Kepala Biro Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait, Rico saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved