Kamis, 11 Juni 2026

Teken Kerja Sama Baru dengan Pentagon, Kemhan Ungkap Perluasan Akses Pesawat AS Belum Final

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta jajaran bertemu Menteri Perang AS Pete Hegseth serta jajarannya. 

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Biro Infohan Setjen Kemhan RI
BERTEMU DI PENTAGON - Delegasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) melaksanakan pertemuan dengan jajaran Kementerian Perang Amerika Serikat (AS) di Pentagon, Washington D.C pada Senin (13/4/2026). Pertemuan itu dipimpin Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang AS Pete Hegseth. 

DPAA sendiri pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer AS dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia. 

Rico mengatakan hal itu merupakan komitmen dan penghormatan terhadap rasa kemanusiaan dan tanggung jawab moral untuk mengembalikan kepada keluarganya di AS.   

Pada praktiknya, lanjut dia, kerja sama tersebut dilaksanakan hanya atas persetujuan tertulis Pemerintah RI melalui Kemhan dan harus sepenuhnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

"Selain itu, kegiatan DPAA juga diharapkan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan, nilai sejarah, serta memberikan manfaat sosial, akademik, dan ekonomi bagi daerah lokasi kegiatan," kata Rico.

Soal Isu Perluasan Akses Pesawat Militer AS di Ruang Udara RI

Rico juga menjawab isu berkembang terkait dokumen bocor yang mengungkap niat Pentagon untuk memperluas akses ruang udara di Indonesia termasuk bagi pesawat militernya.

Dia menjelaskan terkait dokumen Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance itu masih bersifat usulan dari satu pihak yakni AS.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia," kata Rico.

Usulan itu, imbuhnya, ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara. 

Rico menerangkan dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting.

Selain itu, Rico menegaskan dokumen itu tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku.

"Serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," imbuh dia.

Rico juga menegaskan setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku. 

Oleh karena itu, lanjut dia, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait.

Rico mengatakan Kemhan memandang hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif.

"Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," pungkasnya.

Terkait hal itu, Pentagon sebelumnya juga telah menyampaikan pernyataan resmi di antaranya menekankan tiga pilar yang menjadi landasan kerja sama baru tersebut.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved