Anggota DPR Nilai Kasus Pelecehan 16 Mahasiswa UI Harus Jadi Alarm Dunia Pendidikan Hukum
Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia menilai kasus dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI harus jadi alarm dunia pendidikan hukum.
Kasus pelecehan mahasiswa FH UI awalnya mencuat saat 16 mahasiswa yang menjadi terduga pelaku itu, secara tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) malam hingga Minggu dini hari.
Permintaan maaf itu disampaikan tanpa konteks yang jelas.
Beberapa jam kemudian, beredar unggahan di media sosial yang mengungkap latar belakang permintaan maaf tersebut.
Menurut Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, permintaan maaf para terduga pelaku ini berkaitan dengan isi pesan dalam grup chat mereka.
Kemudian terungkap bahwa percakapan dalam grup LINE dan WhatsApp para pelaku itu, berisikan pesan bernuansa seksual yang merendahkan martabat mahasiswi.
“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH, dengan nuansa seksual,” kata Dimas.
Hingga kini, bukti yang beredar masih berupa potongan percakapan dari grup media sosial.
Pihak BEM FH UI belum dapat memastikan apakah terdapat bentuk pelecehan lain, seperti penggunaan foto atau media visual.
Baca juga: Kata Rektor soal Kasus Dugaan Pelecehan Verbal 16 Mahasiswa FH UI
Selain itu, jumlah korban juga belum dapat dipublikasikan demi menjaga keamanan dan privasi para korban.
UI Lakukan Investigasi
Universitas Indonesia melakukan investigasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa FH UI.
Menurut Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, proses penanganan kasus pelecehan seksual itu masih berlangsung.
Prosesnya juga melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta pihak fakultas.
Erwin juga menegaskan, setiap bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun langsung adalah pelanggaran serius pada nilai dasar universitas.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal baik di ruang digital maupun langsung, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)