Polemik Saiful Mujani
Polemik Saiful Mujani, Feri Amsari: Aneh bagi Saya, Dikit-dikit Warga Diancam dengan Makar
Tudingan makar terhadap Saiful Mujani, menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, semakin mencuat ketika pihak Istana turut menggemakannya.
Ringkasan Berita:
- Pakar hukum tata negara Feri Amsari menanggapi polemik pernyataan pendiri lembaga survei SMRC, Saiful Mujani, soal 'jatuhkan Prabowo'.
- Kata Feri, Saiful Mujani tidak memenuhi unsur-unsur makar sebagaimana yang ditetapkan dalam Tindak Pidana Makar menurut Pasal 191, 192, 193, dan 194 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Tudingan makar terhadap Saiful Mujani, menurut Feri, semakin mencuat ketika pihak Istana turut menggemakannya.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menanggapi polemik pernyataan pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, soal 'jatuhkan Prabowo'.
Seruan Saiful diungkapkan saat menghadiri forum halal bihalal yang mengusung tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa, (31/3/2026).
Kala itu, Saiful menilai bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sulit untuk dinasehati. Namun, proses pemakzulan atau impeachment tidak bisa dijalankan. Sehingga, jalan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah dengan menjatuhkan Prabowo.
“Alternatifnya bukan prosedur formal impeachment. Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, 'bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo?' Hanya itu,” ucap Saiful.
“Hanya itu. Kalau menasehati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih."
Video pernyataan Saiful Mujani pun beredar viral di media sosial, terlebih setelah diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia melalui akun Instagram pribadinya @leveenia pada Jumat (3/4/2026) lalu.
Bahkan, dalam unggahannya, Ulta Levenia menyebut terang-terangan bahwa pernyataan Saiful sebagai makar.
"NGERIIIII INI UDAH LUAR BIASA PROFOKASI-NYA, INI BISA DISEBUT MAKAR. JAGA NKRI" demikian nukilan caption atau takarir unggahan Ulta Levenia.
Saiful Mujani —bersama Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi— lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan ajakan makar (perbuatan atau usaha menyerang keamanan negara, menggulingkan pemerintah yang sah, atau membunuh kepala negara).
Feri Amsari: Aneh bagi Saya
Feri Amsari mengungkap, tudingan makar yang dituduhkan kepada Saiful Mujani adalah hal yang aneh. Sebab, menurutnya, saat ini warga negara dengan begitu mudahnya dianggap makar.
Baca juga: Komunikolog Sebut Pernyataan Saiful Mujani Bukan Makar: Narasi Jatuhkan Presiden Tidak Tepat
Apalagi, kata Feri, istilah 'makar' sudah salah dimaknai. Asal kata 'makar' adalah kata dalam bahasa Belanda, anslaag, yang artinya menyerang.
Istilah ini tidak tepat ditujukan kepada Saiful Mujani, sebab, guru besar bidang ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu tidak menyerang presiden.
"Aneh bagi saya kalau warga negara sedikit-sedikit diancam dengan makar. Kalau baca sejarah, kata 'makar' sudah salah makna," kata Feri, dalam program Rakyat Bersuara di kanal YouTube Official iNews, Selasa (14/4/2026).
"Asal muasalnya itu kan kata 'aanslag' [Bahasa Belanda], 'menyerang.' Memang Profesor Saiful Mujani menyerang Presiden?"
Lantas, Feri menyinggung Pasal 191, 192, 193, dan 194 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas soal makar.
Feri menilai, Saiful Mujani tidak memenuhi unsur-unsur makar yang tertuang dalam keempat pasal tersebut.
"Delik 191, 192, 193, 194 ini delik-delik pidana konstitusional ya. Satu, makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 191]. Apa yang diserang? Fisiknya, kemerdekaannya. Enggak terjadi, itu! Pak Saiful tidak melakukannya, " tegas Feri.
Kemudian, Feri juga memandang Saiful Mujani tidak melakukan tindakan makar memisahkan diri dari NKRI, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 192.
Pasal 192 UU No. 1 Tahun 2023 berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Kedua, [Pasal] 192, makar untuk memisahkan sebagian wilayah dan atau seluruh wilayah Indonesia, pasti tidak terjadi," jelas aktivis sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.
Lantas, Feri meminta diksi atau pilihan kata dalam pernyataan Saiful Mujani tidak dimaknai secara berlebihan.
"Dan tidak semua diksi dianggap makar ini. Kalau semua diksi dianggap makar wilayah ini, seluruh warung padang "Padang Merdeka" kena pasal ini. Karena kata 'merdeka,'" paparnya.
"Perhatikan diksinya. Maksud diksinya ingat kalau DPR melakukan impeachment, seringkali mereka bermaksud menjatuhkan presiden."
"Nah, di sini jangan berlebihan dimaknai."
Tudingan makar terhadap Saiful Mujani, menurut Feri, semakin mencuat ketika pihak Istana Negara turut menggemakannya.
Sehingga, kata Feri, gara-gara sikap Istana Negara lah yang membuat pernyataan Saiful Mujani dimaknai berlebihan hingga berbuntut dianggap makar.
"Siapa yang berlebihan memaknai di sini? Istana. Penelitian Drone Emprit mengatakan, kapan ini melonjak peristiwa ini? Ketika ada seseorang di istana menyampaikan 'ini pidana makar," tutur Feri,
"Jadi, sebelumnya adem ayem nih, begitu ada ucapan [dari Istana] itu, langsung 'tung' meningkat. Jadi, ada peran negara memperluas diksi-diksi sejuk ini dalam ruang-ruang dialektika akademik menjadi liar."
Selanjutnya, Feri juga menegaskan, Saiful Mujani tidak memenuhi unsur makar sebagaimana tertuang dalam Pasal 193 (makar terhadap pemerintah) di UU Nomor 1 Tahun 2023 yang bunyinya adalah sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
"Pasal 193 mengatakan makar terhadap pemerintahan. Apa maksudnya? 'Mengulang menyusun struktur bernegara, pemerintahan atau sebagiannya dianggap sebagai makar,'" terang Feri.
"Dilakukan nggak, oleh Prof. Saiful Mujani, 'Dengan ini saya menyatakan saya Presiden Republik Indonesia, Feri Amsari saya angkat menjadi menteri'? Nggak!"
Saiful Mujani: Bukan Makar, Melainkan Sikap Politik
setelah pernyataannya viral di media sosial, Saiful Mujani menegaskan apa yang ia sampaikan sebelumnya bukanlah upaya makar, melainkan sebuah sikap politik yang ia nyatakan di hadapan orang banyak.
"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu 'bisa disebut makar?' Saya tegaskan itu bukan makar, tapi 'political engagement', yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak."
"Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto."
"Apakah 'sikap politik' itu 'makar'? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar terjamin oleh UUD."
"Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik, bukanlah makar yang secara legal dilarang," ungkap Saiful Mujani, dilansir Kompas TV, Rabu (8/4/2026).
(Tribunnews.com/Rizki A./Faryyanida Putwiliani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pendiri-smrc-saiful-mujani-nih5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.